Disdukcapil Solok luncurkan inovasi sistem pelayanan terintegrasi

id berita solok,berita sumbar,siyanti

Disdukcapil Solok luncurkan inovasi sistem pelayanan terintegrasi

Wako Solok, Ramadhani Kirana Putran hadiri peluncuran inovasi Pengadilan Agama Kota Solok. (Antarasumbar/HO-Prokom Kota Solok)

Dukcapil akan melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan integrasi pelayanan bersama Pengadilan Agama Solok,
Solok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Sumatera Barat meluncurkan inovasi Sistem Pelayanan Terintegrasi (Siyanti) untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.

Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Bitel di Solok, Senin, mengatakan dengan adanya Siyanti masyarakat segera mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat, setelah sidang perceraian.

“Dukcapil akan melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan integrasi pelayanan bersama Pengadilan Agama Solok," ujar dia.

Disdukcapil dan Pengadilan Agama Kota Solok telah melakukan pelayanan terintegrasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Penyediaan Layanan Terintegrasi, Senin (5/4) yang lalu.

Disdukcapil meluncurkan Inovasi SIYANTI sebagai tindaklanjut dari perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Solok.

"Siyanti ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan penyederhanaan dan kemudahan pelayanan," ucap dia.

Pada pelayanan terintegrasi ini Disdukcapil akan melakukan perubahan elemen data bagi masyarakat usai perceraian.

Layanan terintegrasi yang dilakukan Disdukcapil dengan pengadilan agama berkaitan dengan updating dokumen kependudukan kepada masyarakat pencari keadilan.

Masyarakat yang berperkara di pengadilan agama khususnya dalam kasus perceraian akan memperoleh dokumen kepependudukan berupa KTP dan KK yang baru.

Sehingga melalui integrasi ini masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan. Sekain itu, Menurut Bitel inovasi ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Solok.