Legislator: Pemprov tak serius tindaklanjuti rekomendasi LHP BPK terkait penggunaan dana COVID-19

id berita padang,berita sumbar,dprd

Legislator: Pemprov tak serius tindaklanjuti rekomendasi LHP BPK terkait penggunaan dana COVID-19

Rapat paripurna DPRD Sumbar pada Kamis (15/4). (Antarasumbar/Mario Sovia Nasution)

Kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum,
Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mengatakan pemerintah provinsi tak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar terkait LHP BPK terkait penggunaan dana COVID-19 di APBD 2020.

"Gubernur Sumbar harus punya progres terhadap rekomendasi LHP BPK dana COVID-19," kata dia dalam rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis.

Menurut dia hingga saat ini belum ada laporan dari gubernur soal tindaklanjut rekomendasi tersebut.

"Kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum," katanya.

Menurut dia banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar dan salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK kepatuhan atas penanganan COVID-19.

Hal ini harus menjadi catatan bagi Pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya.

"Jadi ini ada kasus yang berulang-ulang setiap tahun, tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, tidak hanya LHP BPK saja tapi banyak termasuk rekomendasi di tahun sebelumnya," katanya.

Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rekomendasi DPRD Sumbar soal LHP BPK dana COVID-19. Namun memang menurutnya tidak semua progres diberitakan.

"Itu sudah berjalan, suratnya sudah sampai kepada yang bersangkutan, sudah ada hasil kesepakatan dari tim, sudah ada sanksi," katanya.

Sementara soal hukumnya, dia menyerahkan kepada yang berwenang. Menurutnya yang penting semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna pada 27 Februari 2020 menindaklanjuti hasil LHP BPK RI terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan COVID-19

DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit Investigasi dan meminta Gubernur Sumbar menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19.