Korupsi dana koperasi jasa keuangan syariah, terdakwa jalani sidang perdana

id berita padang,berita sumbar,sidang

Korupsi dana koperasi jasa keuangan syariah, terdakwa jalani sidang perdana

Terdakwa DSD menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (6/4). ANTARA/FathulAbdi

Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri,
Padang (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yakni DSD (38) jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Sidang perdana tersebut beragenda membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Anita Yuliana, Liranda Mardhatillah, Corinna Patricia, dan Fatriranil Jusar Cs.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta berdasarkan audit," kata JPU Liranda Mardhatillah di Padang, Selasa.

Jaksa menjelaskan pada awalnya Pemerintah Kota Padang memberikan hibah bersyarat (muqayyadah) sebesar Rp300 juta dalam program Kredit Mikro Kelurahan (KMK) untuk KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX pada 2010.

Dana tersebut digulirkan untuk kelompok usaha dan peroerangan keluarga miskin, usaha mikro, kecil dan tercatat sebagai penyertaan modal pemerintahan kelurahan.

Sehingga nantinya kelurahan mendapatkan Sisa Hasil Usaha sebesar 15 persen, 5 persen untuk santunan sosial, dan 10 persen yang dibayarkan setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan dalam bentuk simpan pinjam atau koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan pola syariah.

Tenaga pengelola diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) wali kota dan menerima honorarium serta tansportasi yang dibebankan pada ABPD.

Ia mengatakan pengelola bertugas menjalankan operasional KJKS harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Operasional Manajemen (SOM) yang terdiri dari manajer dan pembukuan.

Sementara terdakwa dalam KJKS-BMT Pegambiran Ampalu menjabat sebagai manajer dalam pembentukan kepengurusan pada 2010.

Dalam proses berjalan kemudian ditemukan ada keuangan koperasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa sebagai manajer.

Seperti tidak ada anggota koperasi yang mengusulkan pinjaman setelah 2013 namun namanya tercantum dalam daftar nama penerima pembiayaan (peminjam).

Ia juga didakwa melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap peminjam yang menunggak, namun diduga prosesnya tidak sesuai dengan panduan operasional manajer dan prosedur KJKS BMT pada manual sistem manajemen.

Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18, subsider 3 Jo 18, lebih subsider pasal 9 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko.

Terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa DSD akan menyampaikan keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.