Pemko Padang izinkan pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadhan 1442 H, tapi dengan sejumlah syarat ini

id berita padang,berita sumbar,taraweh

Pemko Padang izinkan  pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadhan 1442 H, tapi dengan sejumlah syarat ini

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. (Antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadhan dapat dilakukan di masjid dan mushala,
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih pada Ramadhan 1422 Hijriah di masjid dan mushala di kota itu dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan.

"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa di Padang, Senin.

Aturan soal pelaksanaan Shalat Tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadhan 1422 Hijriah.

Menurut dia selain pelaksanaan Shalat Tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadhan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, Pesantren Ramadhan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.

"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadhan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.

Selain itu camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan mushala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.

"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.

Ia juga menekankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya.

"Kemudian mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas," ujarnya .

Plt Wali Kota Padang juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan mushala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan Tahsin Al Quran bagi remaja dan orang dewasa.

"Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penceramah, mubaligh, imam dan garin masjid atau mushala, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.