Polres Pasaman Barat tangkap terduga pengedar Sabu

id Polres pasaman barat

Polres Pasaman Barat tangkap terduga pengedar Sabu

Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka yang diduga pengedar sabu di Jorong Bangun Rejo Kecamatan Kinali Pasaman Barat. (ANTARA/Polres Pasaman Barat)

Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang yang diduga menjadi pengedar sabu, Adi Darmadi (22) di Jorong Bangun Rejo Kecamatan Kinali Pasaman Barat.

"Benar, tersangka ditangkap pada Jumat (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Sekarang baru kita ekspos karena proses kemarin masih berjalan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah kotak permen warna hijau yang didalamnya terdapat tiga paket kecil diduga sabu dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian dua buah plastik kecil warna bening, satu buah jarum, satu unit handphone merek Samsung dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.

Menurutnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-ulUndang Nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu ada peredaran narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada Jumat (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB bertempat dipinggir jalan dilokaso itu petugas kepolisian Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin Kepala Satuan Iptu Eri Yanto langsung menangkap tersangka.

Usai ditangkap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasaman Barat. Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," sebutnya.

Ia berharap kepada semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba. Jika melihat dan mendengar informasi segera lapor ke polisi. *