KPK, Jaksa Agung dan Kapolri diharapkan kaum Maboet turun tangan usut kasus mafia tanah di Padang

id berita padang,berita sumbar,sengketa

KPK, Jaksa Agung dan Kapolri diharapkan kaum Maboet turun tangan usut kasus mafia tanah di Padang

Kuasa hukum Kaum Maboet MKW M Yusuf saat jumpa pers di Padang, Kamis. (antarasumbar/Mario)

Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021,
Padang (ANTARA) - Kaum Maboet meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kapolri turun tangan untuk mengusut mafia tanah atas tanah seluas 765 hektare yang merupakan milik kaum tersebut.

"Permintaan tersebut demi kepastian hukum bagi kliennya dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah 765 hektare, yang merupakan milik Kaum Maboet," kata Kuasa Hukum Kaum Maboet Mamak Kepala Waris (MKW) M.Yusuf, Putri Deyesi Rizki saat jumpa pers di Padang, Kamis.

Ia mengatakan MKW M. Yusuf juga telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

"Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021," kata dia.

Menurut dia perlindungan hukum yang diminta yakni terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada di Polda Sumbar.

"Kami meminta perlindungan terhadap objek Perkara Perdata Nomor 90/1931 di Pengadilan Padang, dan Putusan Mahkamah Agung RI Perdata Tunggu Nomor 114 Tahun 2004, yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektare tersebut milik Kaum Maboet," kata dia.

"Kami telah mengumumkan semuanya di website kami. Di sana lengkap tentang informasi historis dan konstruksi hukum Tanah Kaum Maboet MKW M. Yusuf," katanya.

Sebelumnya kaum Maboet kembali mengklaim tanah seluas 765 hektare yang berada di empat kelurahan di Kota Padang setelah M Yusuf diangkat sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) menggantikan Lehar yang wafat saat ditahan di Mapolda Sumbar.

Ia mengatakan tanah seluas 765 hektar yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah tersebut adalah milik Kaum Maboet.

"Dasarnya adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe," kata dia.

Ia mengatakan dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan tanah-tanah yang dikuasai tergugat dalam hal ini Maboet dan Oesoe, sesuai Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917 merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794.

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut atas permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe pada 2 Desember 1982 dan mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.

Kemudian PN Padang meletakkan Sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 yang menyebutkan objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Situasi yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan.

Setelah itu PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794.

"Eksekusi ini juga berdasarkan Surat Kesepakatan Persetujuan Penggarap atas tanah kaum Maboet tanggal 5 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Ahli Waris Kaum Maboet dan Oesoe, Penghulu Daerah Bungo Pasang, Ikur Koto - Dadok, Koto Panjang - Aie Pacah, dan diketahui oleh KAN Koto Tangah," kata dia.

Selanjutnya pada 2010, tambah PN Padang mengangkat Sita Tahan dengan Berita Acara Angkat Sita tanggal 26 Maret 2010. Dan, atas Permohonan Lehar, tanggal 17 Maret 2016, PN Padang melakukan Tunjuk Batas Ulang, sebagaimana tertuang Berita Acara Tunjuk Batas, antara objek sengketa yang telah diletakan Sita Tahan, Eksekusi, dan Angkat Sita, sama dengan objek Gambar Situasi yang dibuat BPN Kota Padang.

Ia mengatakan semua bukti-bukti tersebut telah terdaftar dan tercatat di BPN Kota Padang mulai dari Surat Pengadilan Negeri Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Perihal: Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara No. 90/1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.

Surat Kantor Pertanahan Kota Padang nomor: 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, Perihal: Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917, dan Gambar Eksekusi No. 35/1982, dan Berita Acara Sita Tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh Pengadilan Negeri Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang.

Surat Pertanahan Nasional Kota Padang nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 Perihal: Penetapan status tanah adat nagari KAN Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

"Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar di empat kelurahan di kecamatan Koto Tanah tersebut," kata dia.

Dirinya mempersilahkan masyarakat mendatangi pihaknya untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik.

Ia mengimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantor Kaum Maboet di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

Sementara terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang, di Pengadilan Tinggi Padang, maupun di Mahkamah Agung, alias Lehar yang menang.

"Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang," kata dia.

Selain itu kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar di Polda Sumbar tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

"Dimana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara," kata dia. (*)