Pengadilan Padang Catat Enam Polisi Terjerat Pidana

id Pengadilan Padang Catat Enam Polisi Terjerat Pidana

Padang, (Antara) - Pengadilan Negeri Padang mencatat sejak Januari hingga Juni tahun 2013 sebanyak enam orang polisi terjerat kasus tindak pidana. Bahkan ada pula terdakwa polisi yang terjerat dalam dua perkara berbeda, dalam waktu bersamaan, sebut Panitera muda bidang pidana PN Padang, Alfian, di Padang, Selasa. Dia menambahkan, dari enam kasus yang menjerat para oknum polisi itu, tiga diantaranya telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. Sedangkan selebihnya masih dalam proses persidangan. "Rata-rata oknum polisi yang disidang melakukan tindak pidana umum," jelasnya. Dia menambahkan, enam berkas perkara yang menyeret para oknum polisi kemeja hijau tersebut, masing-masing kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga terlibat penyelundupan migas, narkotika, dan pencurian. "Tapi, dari enam perkara itu, tiga diantaranya terjerat kasus narkotika. Bahkan, ada satu terdakwa dua kasus, yaitu narkotika dan tindak pidana pencurian," jelasnya. Beberapa orang oknum polisi yang telah medekam di penjara, dan ada juga tengah dalam proses persidangan di antaranya, terdakwa oknum polisi Junaidi bersama rekannya Angga, tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 25 Februari 2013, di kawasan komplek Vilaku Indah IV Siteba, saat ini masih dalam proses persidangan. Kemudian Dicky Aljurahmad alias Dicky Kaze (26), seorang oknum polisi yang kala itu bertugas di Polresta Padang, terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu, pirek, suntik beserta alat isapnya. Selanjutnya Dicky Kaze juga terjerat kasus dugaan curanmor. Sementara dua oknum anggota polisi, Dedi Maizal (23), dan Muzakir (38), yang saat ini telah dipenjara Lapas Muaro Padang. Keduanya terbukti bersalah memakai dan memiliki sabu-sabu, dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang pada 16 Mei 2013. (non/jno)