Pemkot Payakumbuh tidak fasilitasi 'Pasa Pabukoan' Ramadhan tahun ini

id berita payakumbuh,berita sumbar,pabukoan

Pemkot Payakumbuh tidak fasilitasi 'Pasa Pabukoan' Ramadhan tahun ini

apat terkait 'Pasa Pabukoan' bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Payakumbuh. (Antarasumbar/HO-Pemkot Payakumbuh)

Sebelum memutuskan ini berbagai aspek telah kami pertimbangkan mulai dari aspek kesehatan, perekonomian, maupun ketertiban masyarakat,
Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat kembali tidak akan memfasilitasi 'Pasa Pabukoan' atau pusat penjualan kuliner yang menjual berbagai makanan berbuka puasa pada 2021 ini atau Ramadhan 1442 Hijriah.

Asisten I Pemerintah Kota Payakumbuh, Yufnani Away di Payakumbuh, Senin, mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Sebelum memutuskan ini berbagai aspek telah kami pertimbangkan mulai dari aspek kesehatan, perekonomian, maupun ketertiban masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan walaupun Pemkot Payakumbuh tidak memfasilitasi 'Pasa Pabukoan' tetapi masyarakat tetap bisa berdagang seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami tetap memberikan keleluasaan berdagang bagi masyarakat, asalkan jangan sampai mengganggu ketertiban umum serta menghambat kelancaran lalu lintas dan pastinya tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Menurutnya keputusan ini diambil agar ekonomi masyarakat tetap hidup, dan ekonomi masyarakat di Kota Payakumbuh tetap tumbuh.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Payakumbuh, Denitral mengatakan untuk surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan 'Pasa Pabukoan' saat ini sedang disusun bersama Tim Satgas COVID-19 Kota Payakumbuh.

"Kita dari Tim Satgas COVID-19 segera akan melaksanakan pertemuan, setelah itu baru Surat Edaran ini ditetapkan," ujarnya.

Dikesempatan yang sama Kasi Ops Satpol PP Kota Payakumbuh, Indra mengatakan Tim Yustisi akan tetap melakukan patroli protokol kesehatan selama bulan Ramadhan di seluruh Kota Payakumbuh.

"Yang kedapatan melanggar perda akan dikenakan sanksi sosial atau denda sesuai Perda Nomor 6 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru," katanya.