Sebanyak 2.179 pelanggar prokes di Payakumbuh telah disanksi

id berita payakumbuh,berita sumbar,sanksi

Sebanyak 2.179 pelanggar prokes di Payakumbuh telah disanksi

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Dari awal dimulai pada 12 Oktober 2020 sampai dengan saat ini sudah ada 2.179 pelanggar prokes sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 Tahun 2020,
Payakumbuh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat telah ada 2.179 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di daerah tersebut yang telah diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial maupun sanksi administrasi.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra di Payakumbuh, Jumat, mengatakan total pelanggar prokes tersebut sesuai dengan data pada Sistem Informasi Data Pelanggar Perda (Sipelada) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi.

"Dari awal dimulai pada 12 Oktober 2020 sampai dengan saat ini sudah ada 2.179 pelanggar prokes sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 Tahun 2020," katanya.

Ia menyebutkan dari 2.179 pelanggar prokes tersebut hanya 101 yang diberikan sanksi administrasi atau denda dan selebihnya diberi sanksi sosial dalam bentuk kerja sosial.

"Dari 101 itu, untuk 100 diantaranya itu perorangan dan satu lainnya merupakan pelanggar dari pelaku usaha pada malam pergantian tahun," ujarnya.

Ia mengatakan dalam menegakan Perda AKB tersebut terdapat dua cara operasi yang dilakukan yakni statis atau berdiam di satu tempat serta bergerak ke kantor-kantor, pusat keramaian dan sekolah.

Saat melaksanakan, katanya operasi pihaknya bekerja sama dan koordinasi dengan TNI, Polri dan penegak hukum lainnya.

"Jadwalnya itu ada pagi, siang dan malam. Masing-masing dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu. Pagi menyasar ke kantor dan sekolah, siang itu ke pusat keramaian dan malam lebih banyak di jalan," kata dia.

Ia mengatakan pelanggar prokes yang paling dominan merupakan pengendara yang tidak menggunakan masker. Menurutnya saat ini masih cukup masyarakat yang belum peduli dengan protokol kesehatan terkhusus untuk penggunaan masker saat bepergian.

"Saya harap masyarakat bisa semakin peduli dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dalam beribadah ke rumah ibadah maupun membuat kegiatan kemasyarakatan," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Payakumbuh juga telah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Sumbar dan menjadi juara 1 penegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 yang diserahkan saat Upacara Hari Ulang Tahun Satpol PP ke-71 dan Satlinmas ke-49 pada Rabu (17/03).