Polres Pasaman Barat tangkap tersangka diduga pengedar sabu

id berita pasaman barat,berita sumbar,sabu

Polres Pasaman Barat tangkap tersangka diduga pengedar sabu

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang yang diduga pengedar sabu Afrinal Hidayah (21) di Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Jumat. (Antarasumbar/HO-Polres Pasbar)

Usai ditangkap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan,
Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang yang diduga pengedar sabu berinisial AH (21) di Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Jumat.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 18 paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna bening dan uang tunai Rp800.000.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Jumat, mengatakan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 th 2009 tentang narkotika.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Jawa Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat ada peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka. Pada Jumat (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan dilokasi itu polisi dari Polsek Lembah Melintang mengamankan tersangka sedang memiliki sabu.

"Usai ditangkap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan," sebutnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam memberantas narkotika di daerah itu.

"Kami butuh informasi dari masyarakat. Mari dukung kami memberantas peredaran narkotika di Pasaman Barat," harapnya. ***2***