MUI Bukittinggi aktifkan kegiatan Ramadhan 2021

id Berita bukittinggi, berita sumbar, ramdhan

MUI Bukittinggi aktifkan kegiatan Ramadhan 2021

Aktivitas remaja di masjid. (Antara/HO)

Bukittinggi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menyatakan kegiatan keagamaan berupa tarawih dan wirid pengajian selama Ramadan tahun ini bisa kembali terlaksana setelah tahun sebelumnya nyaris tidak berjalan karena mewabahnya COVID-19.

Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin di Bukittinggi, Jumat menyampaikan semua kegiatan ibadah selama bulan puasa 2021/1442 dilaksanakan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

" Insya Allah tarawih dilaksanakan di seluruh mushalla dan masjid dengan menerapkan protokol kesehatan dan imbauannya telah kami rumuskan ," katanya.

Sebelumnya di 2020 kegiatan tarawih dan pengajian nyaris tidak ada di kota Bukittinggi karena mulai mewabahnya COVID-19 yang membuat beberapa regulasi kegiatan keagamaan termasuk tarawih dan pengajian dibatasi.

Selain tidak adanya kegiatan tarawih diawal pandemi , pemerintah setempat bersama MUI menerapkan wirid pengajian yang dilakukan sendirian oleh penceramah didalam masjid sebelum waktu berbuka.

Meskipun kini MUI telah memberikan kelonggaran untuk kegiatan ibadah selama Ramadan , tetap diberlakukan pembatasan seperti jarak antat shaf yang direnggangkan di masjid yang berada di jalan jalan besar pusat kota Bukittinggi.

" Untuk masjid yang berada dijalan utama diimbau untuk menerapkan shaf berjarak mengingat mobilitas jamaah yang datang bukan saja warga sekitar," tambah Aidil.

MUI Kota Bukittinggi juga mengimbau kepada jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan dan membawa sajadah masing-masing sebagai wujud usaha menghindari penyakit.

Wabah pandemi Kota Bukittinggi saat ini berada pada status zona kuning dengan artian berisiko rendah terhadap wabah COVID-19 yang memiliki skor 2,48 sesuai data Diskominfo Sumatera Barat.

Pandemi COVID-19 di Indonesia setahun sudah terjadi sejak pertama kali diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2020, imbasnya pemerintah melalui satgas COVID-19 melakukan upaya pencegahan dengan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk di bidang keagamaan.