Pangan olahan di Payakumbuh yang memiliki nomor izin edar terus meningkat

id berita payakumbuh,berita sumbar,edar

Pangan olahan di Payakumbuh yang memiliki nomor izin edar terus meningkat

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz saat memberikan sertifikat nomor izin edar untuk salah satu pelaku usaha produk pangan olahan. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Produk dengan jenis yang sama kan juga banyak,
Payakumbuh (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat keinginan pelaku usaha atau produsen pangan olahan dalam mengurus nomor izin edar di daerah itu terus meningkat.

Kepala Loka POM Payakumbuh, Iswadi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan bahwa saat ini kesadaran pelaku usaha untuk mengurus nomor izin edar cukup tinggi dan terus meningkat.

Menurutnya, salah satu faktor dalam peningkatan kesadaran dari pelaku usaha ini karena makin banyak konsumen yang sudah memiliki kesadaran untuk mengecek nomor izin edar dari sebuah produk ketika ingin membeli.

"Produk dengan jenis yang sama kan juga banyak, jadi persaingan semakin meningkat. Sehingga sekarang masyarakat atau konsumen banyak yang tidak mau membeli produk tanpa izin edar," kata dia seusai pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan yang dilaksanakan Loka POM Payakumbuh.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi antara Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM dengan Loka POM Payakumbuh. Kegiatan tersebut dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan sehingga pelaku usaha bisa dengan cepat mendapatkan nomor izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi.

Ia mengatakan khusus untuk Kota Payakumbuh, sebelumnya masih banyak produsen pangan olahan seperti rendang yang tidak memiliki izin edar. Namun saat ini sudah diatas 80 persen pelaku usaha rendang yang telah mengurus izin edar.

"Memang banyak juga yang mengurus izin edar karena kemauan. Sekarang sudah ada diatas 80 persen pengusaha rendang kita yang telah memiliki izin edar," katanya.

Ia mengatakan Izin edar ini merupakan salah satu pengawasan pre-market, sebab sebelum pangan olahan tersebut beredar atau sedang dikemas harus ada evaluasi terlebih dahulu. Nomor izin edar akan dikeluarkan ketika telah ada hasil evaluasi persyaratan, mulai dari segi sarana maupun segi produk.

"Jadi nomor izin edar tersebut diberikan pemerintah kepada pelaku usaha ketika produk dari pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh juga akan terus mendorong dan mensosialisasikan seluruh pelaku usaha untuk memiliki nomor izin edar.

"Sekarang kebanyakan yang mengurus nomor izin edar ini berasal dari pelaku usaha produk olahan makanan basah, sedangkan makanan kering seperti keripik cukup banyak yang belum," kata dia.