Diputus MK, KPU Kabupaten Solok segera tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih

id Berita Solok, berita Sumbar, KPU kabupaten Solok,bupati dan wakil bupati solok terpilih

Diputus MK, KPU Kabupaten Solok segera tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih

Ketua KPU Kabupaten Solok, Sumbar Ir Gadis (Antara/facebook @KPU Kabupaten Solok)

Arosuka, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih usai penyampaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Solok Ir Gadis di Koto Baru, Selasa, mengatakan KPU Kabupaten Solok akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Tugas KPU selanjutnya ialah menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan calon terpilih sesuai putusan sidang," ujar dia.

Ia juga mengatakan penetapan tersebut akan dilakukan sesuai aturan, yakni paling lambat lima hari setelah menerima salinan putusan MK.

"KPU sudah menerima putusan MK secara daring, maka lima hari terhitung hari ini sudah menetapkan calon bupati terpilih," kata dia.

Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah digelar MK pada Senin (22/3). Dalam sidang tersebut dibacakan 13 perkara, salah satu diantaranya ialah pembacaan perkara PHP Kabupaten Solok.

Berdasarkan putusan itu MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan bupati dan wakil bupati Solok, Sumbar yang diajukan oleh pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri nomor urut satu.

Dalam sidang yang ditayangkan lewat channel Youtube MK, disebutkan, banyak hal yang tidak bisa dibuktikan terkait tuduhan kecurangan dalam Pilkada. Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada 16.05 WIB.

"Menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, maka KPU Kabupaten Solok akan melaksanakan rapat pleno guna pembahasan penetapan calon terpilih," kata dia.

Ia mengetakan perselisihan hasil Pilkada ini bergulir ke MK setelah pasangan calon nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Solok No.255/PL.02.6-Kpt/1302/KPU-Kab/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Solok 2020. (*)