Pemkab Solok Selatan berharap Pengadilan Negeri segera dibangun

id berita solok selatan,berita sumbar,PN

Pemkab Solok Selatan berharap Pengadilan Negeri segera dibangun

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setdakab Solok Selatan, Fidel Efendi berdiskusi dengan Kepala Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Bayu Agung Kurniawan terkait hibah tanah dan rencana pembangunan pengadilan di Kabupaten itu, di Padang Aro, Kamis. (Antarasumbar/HO HUMAS)

Kunjungan kami ke Solok Selatan Selatan salah satunya untuk diskusi mempersiapkan proses balik nama sertifikat tanah yang telah dihibahkan,
Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berharap Pengadilan Negeri segera dibangun di daerah itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tanah untuk itu sudah kami hibahkan kepada Mahkamah Agung pada 2020 dengan harapan segera dibangun agar lebih memudahkan masyarakat setempat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Solok Selatan, Fidel Efendi saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Bayu Agung Kurniawan di Padang Aro, Kamis.

Menurut dia, keberadaan kantor pengadilan negeri sendiri di Solok Selatan akan memudahkan masyarakat dalam berurusan dengan pihaknya tanpa harus jauh-jauh ke Koto Baru Solok yang memakan waktu empat hingga tujuh jam.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik rencana Pengadilan Koto Baru Solok yang akan membuka pojok pengadilan.

Sementara Bayu Agung Kurniawan berharap supaya tahun 2022 kantor pengadilan bisa dibangun di Solok Selatan dan tahun 2023 sudah bisa dioperasionalkan.

"Kunjungan kami ke Solok Selatan Selatan salah satunya untuk diskusi mempersiapkan proses balik nama sertifikat tanah yang telah dihibahkan," ujarnya.

Dalam memudahkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, Pengadilan Koto Baru berencana membangun semacam pojok pengadilan di Solok Selatan.

Dia menjelaskan, kalau di Solok Selatan sudah siap dengan petugas dan sarananya maka akan segera dibuka.

Petugasnya bisa diambilkan dari bagian umum atau yang lainnya dan perlu SK dari pimpinan di daerah untuk dididik.

Kalau pojok pengadilan ini ada katanya maka masyarakat yang akan mengurus surat keterangan, permohoman maupun gugatan tidak perlu datang ke Koto Baru Solok.