Pemkab Pasbar segera bentuk tim harmonisasi penyelesaian sengketa tanah ulayat

id berita pasaman barat,berita sumbar,tanah

Pemkab Pasbar segera bentuk tim harmonisasi penyelesaian sengketa tanah ulayat

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. (Antarasumbar/Istimewa)

Kalau ada hak masyarakat yang diambil perusahaan, akan kita ambil kembali. Tetapi kalau tak ada, akan kita umumkan ke masyarakat supaya jelas,
Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat segera membentuk tim harmonisasi penyelesaian sengketa tanah ulayat di daerah itu.

"Kita akan bentuk segera agar dapat melihat sejauh mana hak masyarakat yang ada di perusahaan perkebunan sawit saat ini," kata Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan tim harmonisasi itu antara pemerintah dengan perusahaan serta antara perusahaan dan masyarakat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Selain melihat sejauh mana hak-hak masyarakat di perusahaan perkebunan sawit yang ada di Pasaman Barat. Tim harmonisasi juga bakal memeriksa semua izin perusahaan.

Baginya kepentingan masyarakat lebih utama, untuk itu ia akan memperjuangkan jika ada hak-hak masyarakat yang terzholimi. Untuk ia akan memperjelas semuanya

"Kalau ada hak masyarakat yang diambil perusahaan, akan kita ambil kembali. Tetapi kalau tak ada, akan kita umumkan ke masyarakat supaya jelas," ujarnya.

Pihaknya akan membentuk tim dari berbagai elemen yang tahu dengan permasalahan tanah ulayat dan hukum. Ia menjelaskan saat ini kejelasan hak masyarakat tidak jelas dan saling mengklaim. Sehingga yang terjadi konflik yang berkepanjangan.

Ia juga menyikapi permasalahan antara pemilik tanah ulayat dari empat kaum Datuk Ninik Mamak di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan salah satu perusahaan.

"Inilah salah satu guna tim yang kita bentuk ini. Hasil tim ini akan kita umumkan bagaimana sebenarnya keberadaan perusahaan ini. Sehingga masyarakat betul-betul mengetahui jika benar ada disitu hak mereka," sebutnya.

Ia menegaska kalau ada hak masyarakat akan diambil. Namun kalau tak ada kita akan mengumumkan bahwa disitu tak ada lagi hak mereka. Jadi tidak hanya sekedar cerita dan konflik berkepanjangan.

Sedangkan jika ada perusahaan yang ditemui menggarap hutan lindung, ia bakal meninjau kembali.

Ia juga mengaku tak ingin gegabah mengambil langkah.

"Kita lihat dulu apa benar yang digarap itu hutan lindung. Kita akan lihat peta, jika benar itu hutan lindung, perusahaan harus mengembalikan ke negara," tegasnya.

Selain itu juga bakal meninjau kembali izin lamanya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada di Pasaman Barat. "Kita pelajari dulu bagaimana secara hukumnya terhadap perusahaan yang sudah lama beroperasi, namun baru terbit kemaren izin HGU mereka," ujarnya.***3***