Padang Pariaman berikan trauma healing untuk korban pencabulan

id korban pencabulan,polres padang pariaman

Padang Pariaman berikan trauma healing untuk korban pencabulan

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat akan memberikan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada korban kasus pencabulan untuk memulihkan kepercayaan diri mereka.

"Kita akan tugaskan Dinas Sosial untuk memberikan trauma healing bagi korban pencabulan untuk memulihkan psikologis dan kepercayaan diri mereka," kata Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di Kataping, Rabu.

Ia menyebutkan akan meminta Dinas Sosial setempat menvalidkan data dan memastikan berapa jumlah korban pencabulan sehingga bisa diberikan tindakan pemulihan.

Selain itu, ia meminta agar seluruh masyarakat dapat menjaga anak-anaknya. Terutama, anak ABG atau yang sedang pubertas perlu ditingkatkan pengawasannya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Anak-anak harus diawasi penggunaan gadgetnya. Jangan sampai dia terjebak dengan hal-hal yang merusak dirinya atau berbahaya," ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku tentunya dengan tindakan hukum yang berjalan diharapkan ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pelaku juga pasti mendapatkan sanksi sosial di masyarakat.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap pelaku pencabulan berinisial YH (53) yang diduga melakukan pencabulan pada seorang anak dibawah umur RF (13) dengan modus pergi memancing.

"Tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat (19/2) sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa malam (24/2).

Tersangka YH kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak kurang lebih ke 30 orang anak usia SMP.