Dari laporan masyarakat, polisi tangkap pengedar ganja di Talamau

id polres pasaman barat,ganja

Dari laporan masyarakat, polisi tangkap pengedar ganja di Talamau

Polres Pasaman Barat menangkap AI (25) yang diduga melakukan pengedaran daun ganja di Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Pasaman Barat, Senin malam.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap satu orang diduga pengedar ganja kering, AI (25), di Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Dedrizal di Simpang Empat, Selasa mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (8/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 22 paket kecil narkotika ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J nomor polisi BA 3753 MM warna pink, satu ponsel merek Samsung wana putih dan satu helai jaket jins warna biru.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Pasaman Barat.

Setelah mendapat informasi itu, jajaran Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin Kepala Satuan Iptu Eri Yanto langsung menuju lokasi yang diinformasikan.

Sesampai di lokasi menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 22 bungkus paket kecil.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dan sekecil apapun informasinya sangat penting," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (*)