Pemprov-DPRD Sumbar tetapkan perubahan RPJPD 2005-2025

id Sumbar,RPJPD,Padang,DPRD Sumbar

Pemprov-DPRD Sumbar tetapkan perubahan RPJPD 2005-2025

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menandatangani Perda perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025 di Gedung DPRD Sumbar pada Jumat (5/6) (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah provinsi dan DPRD Sumatera Barat menetapkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi itu periode 2005-2025 yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 7 2008

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna perubahan RPJPD di Padang,Jumat mengatakan RPJPD Sumbar merupakan dokumen perencanaan jangka 20 tahun yang dilaksanakan dalam empat tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia mengatakan keempat tahapan RPJMD yaitu RPJMD I 2005-2010 kemudian RPJMD II 2010-2015 setelah itu RPJMD III periode 2016-2021 dan RPJMD IV periode 2021-2026.

Menurut dia sampai dengan periode RPJMD III sudah cukup banyak sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang tercapai namun tidak sedikit juga target yang masih jauh daru target yang ditetapkan.

"Hal ini disebabkan tidak konsistennya pemerintah daerah menyusun program prioritas dan alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada," kata dia.

Ia mengatakan perlu perubahan kebijakan prioritas dan alokasia anggaran untuk mengejar ketertinggalan yang belum tercapai dan mempercepat dalam mencapai target pembangunan.

"Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 sudah sangat terlambat diajukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga sangat terbatas ruang untuk membuat perubahan dan sangat terbatas waktu untuk melaksanakannya," kata dia.

Selain itu pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak terhadap terhadap sektor kesehatan, akan tetapi juga memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian dunia dan membawa ekonomi ke jurang resisi, serta dampak lainya pada sector pendidikan dan tatanan sosial budaya masyarakat.

"Untuk penanganan pandemi dibutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang cukup lama yang tentu berdampak terhadap program prioritas yang telah direncanakan sebelumnya," kata dia.

Ia mengatakan perubahan RPJPD yang dilakukan pada periodesasi terakhir memiliki konsekwensi yang cukup berat bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat karena terbatasnya waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan tersebut yang bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat akan melaksanakan dua tugas sekaligus, yaitu mewujudkan visi dan sasaran RPJPD Tahun 2005-2025 dan mewujudkan visi dan sasaran RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Selain itu banyaknya persoalan-persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus diselesaikan segera seperti pelaksanaan Perda Nomor 13 2019, tindaklanjut LHP BPK, penyusunan LKJP 2020, perubahan-perubahan Peraturan Gubernur Sumbar dalam rangka pelaksanaan APBD 2021 serta permasalahan lainnya," kata dia.