Komisi II DPRD Padang siapkan legalitas pasar rakyat

id berita padang,berita sumbar,pasar

Komisi II DPRD Padang siapkan legalitas pasar rakyat

Rapat Pembahasan Ranperda Inisiatif dari Komisi II DPRD Padang terkait pengelolaan pasar rakyat yang diselenggarakan di Hotel Rocky, Kamis. (Antarasumbar/Istimewa)

Dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur pasar rakyat yang terus tumbuh di setiap kecamatan di Kota Padang,
Padang (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Padang akan menyiapkan legalitas hukum keberadaan pasar rakyat di Kota Padang yang sedang dibahas dalam Ranperda Inisiatif 2021.

Dalam pembahasan itu, Wakil Komisi II DPRD Padang, Muharlion meminta masukan dari SKPD tentang pengolahan pasar rakyat yang tersebar di beberapa tempat di Kota Padang.

"Pasar rakyat itu tumbuh dan berkembang akan membawa ekonomi positif di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, pada saat ini pasar rakyat belum ada legalitas hukumnya," ucapnya di Padang, Kamis.

Keberadaan pasar rakyat di beberapa ruas jalan di Kota Padang saat ini telah mengganggu arus lalu lintas yang menghasilkan kemacetan.

Penyebab kemacetan itu pun karena para pedagang membentang lapaknya hingga ke badan jalan sehingga ruas jalan pun menjadi sempit untuk dilalui kendaraan.

Untuk itu, ia menyampaikan pada pertemuan ini pihaknya meminta masukan dari OPD terkait tentang pembahasan penyempurnaan dari ranperda yang akan dibuat mengenai pasar rakyat itu.

"Dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur pasar rakyat yang terus tumbuh di setiap kecamatan di Kota Padang," ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Padang dari Komisi II Edmon menambahkan, dibutuhkan regulasi yang mengatur para pedagang yang berjualan di pasar rakyat ini.

"Walau telah ada pasar satelit, tetapi pasar rakyat sangat di minati oleh masyarakat," kata dia.

Ia menambahkan, keberadaan pasar rakyat disebabkan faktor jarak dari rumah warga ke pasar satelit. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini pihaknya menyusun ranperda untuk mengaturnya.