Wali Kota Solok ikuti vaksinasi COVID tahap dua

id Berita Solok, Sumbar

Wali Kota Solok ikuti vaksinasi COVID  tahap dua

Wali Kota Solok Zul Elfian ikuti vaksinasi COVID tahap dua (Antara/HO)

Solok (ANTARA) - Wali Kota Solok, Sumatera Barat Zul Elfian mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap dua di ruang Wali Kota Solok.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar usai melakukan vaksin di Solok, Selasa mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Solok beserta jajaran yang telah melakukan vaksinasi sesuai arahan pemerintah pusat.

"Bahkan, vaksinasi di Kota Solok mencapai angka 100 persen lebih," ujar dia.

Ia juga mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Solok, seluruh jajaran dan wajib vaksin serta masyarakat yang telah mendukung program vaksinasi ini.

Ia berharap setelah dilakukan vaksinasi tersebut ke depannya dapat mengurangi dan mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Solok.

"Kita harapkan semoga pandemi ini segera berakhir sehingga kita dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac yang telah bersertifikat halal dari MUI dan aman setelah diteliti oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

Vaksinasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

Kendati telah menjalani vaksinasi, ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, dan selalu melaksanakan 3M, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan tetap menjaga jarak.

Zul Elfian melakukan vaksinasi pertama pada Selasa (16/2) karena dirinya tidak bisa mengikuti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya, sebab telah terlebih dahulu divaksin oleh alam atau terinfeksi COVID-19.

"Saya beserta istri serta Wakil Wali Kota Solok, Reinier beserta istrinya dengan senang hati ikut divaksin hari ini. Karena pada pemberian vaksin pertama belum dapat ikut disebabkan tidak berada di dalam daerah," kata dia.

Ia mengatakan alasannya mengikuti vaksinasi tahap dua karena sesuai dengan surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda boleh mengikuti vaksinasi.