Guspardi Gaus nilai Perpres miras tunjukkan pemerintah pentingkan investasi ketimbang keselamatan rakyat

id berita padang,berita sumbar,miras

Guspardi Gaus nilai Perpres miras tunjukkan pemerintah pentingkan investasi ketimbang keselamatan rakyat

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Guspardi Gaus. (Antarasumbar/Istimewa)

Ini sungguh kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras,
Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus menilai Perpres 10/2021 yang melegalkan industri minuman keras di sejumlah daerah menunjukkan pemerintah lebih mementingkan investasi dari pada keselamatan rakyat.

"Saya merasa prihatin dan menyayangkan serta mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di Indonesia," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Senin.

Menurut dia penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup jelas-jelas tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif minuman beralkohol yang merusak generasi bangsa.

Ia mengatakan aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras.

Selian itu, hal tersebut menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini.

Ia menjelaskan Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 dan jika dicermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan. Dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa, ungkap politisi PAN ini.

Ia mengatakan banyak sekali dampak negatif yang timbul akibat miras ini dan kejadian terbaru pada hari Kamis 25 Februari 2021, dimana seorang oknum polisi (Bripka CS) yang mabuk karena

ditagih pembayaran miras malah mengamuk lalu melakukan penembakan yang berakibat tewasnya tiga orang dan melukai seorang warga di sebuah Kafe di daerah Jakarta Barat.

"Ini sungguh kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras. Informasi dari Mabes Polri juga merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus," kata dia.

Ia mengatakan sudah banyak dampak buruk akibat miras dan minol ini dan banyak literatur, penelitian dan data akademik yang menyatakan bahwa miras lebih banyak mudharatnya. Apalagi dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah ini tidak ada batasan yang pasti berapa investasi untuk asing dan dalam negeri terkait investasi industri miras.

"Dengan segala pembatasan saja, tragedi terkait miras sudah banyak menimbulkan masalah, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini. Itu jelas berbahaya sekali," kata dia.

Dalam perpres ini juga di sebut secara spesifik beberapa daerah yang di izinkan untuk memproduksi alkohol, alkohol anggur, alkohol, dan malt yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Papua yang secara spesifik diperbolehkan untuk invesatasi miras.

Ia mengatakan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua dan secara terbuka menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka.

Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan menurut laporan Polda Papua yang dilansir pada tahun 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang berakibat 277 warga Papua meninggal dimana sebagian besar terjadi didahului dengan mengkonsumsi miras.

"Upaya membentengi masyarakat dari dampak miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres no 10/2021 ini," kata dia

Menurut dia pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016 yang mengatur industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Ia mengatakan seharusnya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU.

"Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Mengakibatkan degradasi moral serta menjadi pemicu terjadinya gangguan sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat,”

kata dia.