Simpan ganja, Polres Solok Kota amankan pegawai honorer

id berita solok,berita sumbar,ganja

Simpan ganja, Polres Solok Kota amankan pegawai honorer

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja. (Antarasumbar/HO)

Tersangka merupakan pegawai honorer di Kota Solok,
Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mengamankan seorang laki-laki diduga menyimpan tanaman ganja di pinggir jalan Muhammad Yamin, Simpang Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Airmati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar.

Kapolres Solok Kota, AKBP Fery Suwandi melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno di Solok, Senin, mengatakan tersangka berinsial IR (23) merupakan warga Kelurahan IX Korong Kota Solok.

"Tersangka merupakan pegawai honorer di Kota Solok," kata dia.

Fery mengatakan tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan dan penyelidikan oleh anggota Sat Res Narkoba.

Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan terlapor berusaha melarikan diri bersama dengan

rekannya dan membuang sesuatu.

Akan tetapi terlapor berhasil diamankan sekitar 200 meter dari tempat terlapor melakukan transaksi di pinggir jalan Muhammad Yamin, Simpang Pandan Ujung Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, barang yang dibuang rekan tersangka berupa satu paket yang

diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan kertas pembungkus ceki kapal ferry di dalam parit yang berhasil diamankan.

Sat Res Narkoba juga mengamankan satu unit handphone merek Hammer warna hitam di dalam saku celana depan sebelah kanan.

"Kemudian mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Jenis Scoopy BA 4074 PI warna abu-abu serta kunci kontak yang terparkir di pinggir jalan M. Yamin," ujar dia.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain itu, tersangkanya berhasil diamankan pada Sabtu (27/2/), sekitar pukul 02.30 WIB," ucap dia.