Padang, (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumatera Barat memberikan tanggapan berbeda dengan fraksi lainnya di DPRD setempat terhadap LHP BPK terkait dugaaan penyelewengan anggaran COVID-19 agar tidak melanjutkan persoalan ini kepada aparat hukum.
Ketua fraksi PKS DPRD Sumatera Barat Nurfirmanwansyah selepas paripurna DPRD Sumbar di Padang, Jumat malam mengatakan perbedaan pihaknya dengan fraksi lain di DPRD setempat adalah mengikuti Permendagri 13 agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sementara fraksi lain tidak mengikuti itu namun langsung ke aparat penegak hukum. Mungkin ini perbedaan sikap kita," kata dia.
Ia mengatakan fraksi PKS mengapresiasi kinerja Satgas dalam penanganan pandemi COViD-19 namun terkait persoalan pihaknya mengikuti LHP BPK perwakilan Sumbar.
Dalam pandangan fraksinya, PKS memberikan padangan situasi darurat pada 2020 sangat sulit dan rumit dengan penerapan PSBB yang menyebabkan keterbatasan konektifitas pusat dan daerah.
"Kami mengapresiasi seluruh unsur yang tergabung dalam gugus tugas yang bekerja keras dalam mengendalikan pandemi," kata dia.
Terkait dengan belanja barang dalam situasi darurat merupakan pekerjaan biasa di kalangan aparatur Pemprov Sumbar
Pihaknya mencatat ada beberapa persyaratan yang belum sesuai dengan proses pengadaan barang yang dilakukan Kalaksa BPBD Sumbar dengan stafnya mulai dari mekanisme pembayaran, taksiran harga yang ditawarkan pihak ketiga dan kecukupan informasi, data dan administrasi.
"Kami mendorong pihak terkait dab rekanan dapat memberikan informasi dan bukti selengkap mungkin agar persoalan ini tidak berlarut," kata dia.
Panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbar terkait LHP BPK atas penanganan pandemi COVID-19 merekomendasikan agar penyelewengan dana COVID-19 diproses secara hukum.
Wakil Ketua Pansus Nofrizon saat paripurna di Padang, Jumat malam mengatakan setelah dilakukan penelusuran ditemukan dugaaan korupsi kolusi nepotisme (kkn) sehingga pihaknya merekomendasikan DPRd menyurati pemprov untuk memperoses secara hukum.
Ia menjelaskan dalam pengadaan cairan antiseptik cuci tangan atau hand sanitizer menurut LHP BPK terjadi pemahalan harga untuk cairan berukuran 100 mililiter dan 50 mililiter yang merugikan keuangan daerah senilai Rp4.847.000.000.
Selain itu terjadi kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan berupa masker, thermogun dan hand sanitizer senilai Rp63.080.000.
"Kerugian ini hanya terjadi sebagia paket pengerjaan saja dan masih banyak paket lainnya yang belum dibuktikan BPK RI. Apakah kejadian serupa terjadi," kata dia
Berita Terkait
Bupati Agam antar langsung dokumen usulan calon pahlawan nasional Inyiak Canduang
Jumat, 29 Maret 2024 21:49 Wib
Polisi Bukittinggi selidiki penemuan mayat diduga korban kekerasan
Jumat, 29 Maret 2024 19:47 Wib
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib
KKG PAI di Pariaman gelar tabligh akbar peringati Nuzul Quran
Jumat, 29 Maret 2024 17:48 Wib
Pemkot Pariaman bersiap sambut wisatawan pada libur lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 17:45 Wib
Muhammad Isnaini Jabat Camat Rao Utara
Jumat, 29 Maret 2024 17:44 Wib
Pemkab Agam maksimalkan pengutan PAD upaya pencapaian target
Jumat, 29 Maret 2024 16:30 Wib
Pertamina pastikan BBM di SPBU seluruh Sumbar tidak bercampur air
Jumat, 29 Maret 2024 14:33 Wib