Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.
"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel, kata Firli.
Berita Terkait
Menteri: Kenaikan THR dan gaji Ke-13 karena keuangan negara makin baik
Jumat, 15 Maret 2024 20:47 Wib
Korea Selatan melaju ke perempat final seusai singkirkan Arab Saudi
Rabu, 31 Januari 2024 5:08 Wib
Presiden perintah Menpan RB cari solusi banyak calon PPPK yang tak lulus
Senin, 12 Juni 2023 15:23 Wib
Isu pemindahan ASN ke IKN diprioritaskan untuk yang "single", ini penjelasan Menpan RB
Rabu, 15 Maret 2023 18:26 Wib
Jawab keraguan publik, Banggar DPR saran pejabat Kemenkeu klarifikasi kekayaan ke APH
Kamis, 2 Maret 2023 6:46 Wib
Menpan RB sarankan Gubernur Sumbar bentuk Gugus Tugas ASN milenial
Selasa, 27 September 2022 9:13 Wib
Presiden perintahkan e-katalog lokal harus hidup
Kamis, 25 Agustus 2022 13:35 Wib
KPK periksa enam saksi dalami dugaan suap proses audit keuangan oleh BPK Sulsel
Minggu, 24 Juli 2022 9:45 Wib