Bawaslu Agam temukan ratusan surat suara dicontreng saat Pilkada

id berita agam,berita sumbar,bawaslu

Bawaslu Agam temukan ratusan surat suara dicontreng saat Pilkada

Ketua Bawaslu Agam, Elvys sedang memberikan kata sambutan saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan publikasi hasil pengawasan Pilkada 2020 di Lubukbasung, Rabu (24/2). (Antarasumbar/Yusrizal)

Surat suara yang dicontreng itu kita nyatakan tidak sah,
Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan ratusan surat suara yang dicontreng pemilih di TPS 37 Manggopoh saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

"Surat suara yang dicontreng itu kita nyatakan tidak sah, karena pada Pilkada surat suara harus dicoblos," kata Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan publikasi hasil pengawasan Pilkada 2020 di Lubukbasung, Rabu

Ia mengatakan, jumlah daftar pemilih di TPS 37 Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung sebanyak 317 orang.

Pemilih yang memberikan hak suara untuk pemilihan gubernur 152 orang, suara tak sah akibat dicontren 109 suara, tidak sah dua suara dan dicoblos 41 suara

Sedangkan surat suara pemilihan bupati yang dicontreng 106 suara, dicoblos 42 suara, tidak sah tiga suara dan keliru coblos satu suara.

Atas temuan itu, Bawaslu melakukan penelusuran ke lapangan dan ditindaklanjuti ke KPU Agam, sehingga KPU Agam memberikan sanksi ke seluruh petugas KPPS TPS 37 Manggopoh.

"Sanksi yang diberikan berupa diberhentikan dan tidak dipilih untuk pemilu selanjutnya. Ini menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam seleksi calon anggota KPPS kedepan," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu Agam juga menemukan kota suara untuk Kabupaten Sijunjung di Agam.

Selain itu, juga ada kekurangan surat suara di beberapa TPS, namun bisa diatasi dengan surat suara TPS terdekat dan lainnya.

Sementara Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan pelaksanaan kampanye di Agam 346 kegiatan, 140 kegiatan berhasil dicegah akibat tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) mengadakan perlombaan dan lainnya.

Sedangkan kampanye yang terlaksana hanya 206 kegiatan atau 60 persen.

"Kita mencegah sebelum pelanggaran kampanye itu terjadi dan kampanye harus menerapkan protokoler kesehatan COVID-19," katanya.

Bawaslu juga merekomendasikan 18 ribu warga yang tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap. Setelah KPU melakukan pencermatan di lapangan, maka 15 ribu orang masuk ke DPT.

Pihaknya juga menangani 11 pelanggaran Pemilu. Dari 11 kasus itu, sembilan kasus merupakan temuan dan dua kasus merupakan laporan.

"Tujuh dari 11 kasus merupakan dugaan pidana dan diproses Gakkumlu dan hasilnya tidak melengkapi unsur. Satu ASN melanggar netralitas dan mendapatkan sanksi hukuman sedang dengan penundaan kenaikan gaji berkala," katanya.

Sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan publikasi hasil pengawasan Pilkada 2020 yang diikuti 70 peserta itu sengaja diadakan sebagai bentuk pertangungjawaban kepada publik tugas dan wewenang Bawaslu Agam selama pengawasan Pilkada 2020.

Narasumber berasal dari Dosen IAN Bukittinggi Dr Miswardi dan dua komisioner Bawaslu Agam. ***2***