Tim Dinkes Kabupaten Pesisir Selatan lakukan visitasi ke RSUD dr. M.Zein Painan

id berita pessel,pesisir selatan,berita sumbar,mendeh

Tim Dinkes Kabupaten Pesisir Selatan lakukan visitasi ke RSUD dr. M.Zein Painan

Tim Dinkes Kabupaten Pesisir Selatan lakukan visitasi ke RSUD dr. M.Zein Painan. (Antara/ist)

Painan (ANTARA) - Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan visitasi ke Ruang Instalasi Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zein Painan, Senin (22/2).

"Ya, pihak RSUD dr. Muhammad Zein Painan mendapat kunjungan dari Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka untuk pelaksanaan proses penerbitan izin operasional pelayanan salah satu instalasi kami," kata Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD dr.Muhammad Zein Painan, dr. Reyantis Capanay didampingi Kasi Keperawatan, Hj. Ns. Adek Imelda Syam.

Tim Dinas Kesehatan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Vera Kornita pada kesempatan itu melakukan peninjauan ke Ruang Instalasi Rehabilitasi Medik.

"Peninjauan itu dilakukan guna memeriksa kelengkapan sarana dan pra sarana serta kelengkapan administrasi lainnya, sebelum memutuskan apakah Surat Izin Operasional Rehabilitasi Medik dapat dikeluarkan izinnya atau tidak," ucapnya.

Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, Vera Kornita ketika dihubungi, Selasa (23/2) menjelaskan, visitasi dilakukan oleh Tim Dinkes untuk menjalankan aturan yang ada yaitu Permenkes No.19 tahun 2014 tentang Instalasi Rehabilitsi Medik Rumah Sakit.

"Dalam hal ini, sesuai kewenangan Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi terkait izin operasional Rehabilitasi Medik Rumah Sakit kepada Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan, rumah sakit sebagai sarana kesehatan mempunyai fungsi rujukan harus menyediakan pelayanan bermutu, tidak terkecuali pada mereka yang memiliki gangguan fungsional, sehingga membutuhkan pelayanan rehabilitasi medik. Lalu, pelayanan rehabilitasi medik tersebut bersifat komprehensif.