Polisi tahan dua pasangan suami-isteri terlibat kasus narkoba

id berita padang,berita sumbar,sabu

Polisi tahan dua pasangan suami-isteri terlibat kasus narkoba

Dua pasangan suami-isteri yang ditangkap oleh Polresta Padang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Antarasumbar/Istimewa)

Keduanya langsung dibawa ke kantor Polresta Padang beserta barang bukti,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan pasangan suami-isteri yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ini para tersangka telah kami tahan dan barang bukti juga sudah diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar di Padang, Selasa.

Penangkapan terhadap dua pasangan suami-isteri itu dilakukan petugas pada Minggu (21/2) malam di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama terjadi di Jalan By Pas KM 19 Kelurahan Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, dimana petugas Satresnarkoba Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada lokasi itu polisi mendapati pasangan suami-istri yaitu E (39) dan B (38) yang sedang asik membungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket sedang sabu-sabu.

"Keduanya langsung dibawa ke kantor Polresta Padang beserta barang bukti," katanya.

Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sepasang suami istri berinisial L (44) dan istrinya R (33).

Polisi langsung melakukan pemburuan terhadap nama yang disebutkan oleh pelaku hingga dilakukan penangkapan di kawasan Lubuk Begalung.

Dari tangan pasangan kedua itu petugas kembali mengamankan barang bukti enam paket sedang sabu siap edar.

"Untuk dugaan sementara mereka merupakan kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu," beber Dadang Iskandar.

Atas perbuatannya kedua pasangan suami-isteri itu telah mendekam di sel tahanan polisi dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***2***