Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat sudah menyiapkan ruang pusat kendali berbasis Teknologi Informasi (Command Center) untuk mendukung pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Minggu mengatakan kehadian ruangan tersebut guna memantau serta mengawasi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang.
"Saat ini yang sudah ada itu adalah RTMC, sedangkan command center sedang kami persiapkan," katanya.
Ia mengatakan command center memiliki alat serta kelengkapan yang lebih canggih dari RTMC yang ada saat ini, dan cakupannya juga lebih luas.
"RTMC saat ini untuk mengawasi lima titik, sedangkan nanti command center itu bisa mengawasi hingga 17 titik dan semua CCTV terhubung ke sana," katanya.
Ia mengatakan persiapan yang dilakukan oleh Polresta Padang itu demi mendukung pemberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang.
"Kami akan menyiapkan secara maksimal pemberlakuan tilang elektronik di Padang," katanya.
Ia mengatakan saat ini sudah ada lima kamera CCTV yang sudah dipasang di lima titik di Padang melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.
Lima titik itu yakni Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditindak nantinya adalah pengendara yang tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.
Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dari command centerlah pemantauan dilakukan, bahkan pergerakan petugas serta kegiatan patroli juga akan dipantau melalui GPS," katanya.
Imran menyebutkan Kota Padang satu-satunya daerah di Sumbar yang akan memberlakukan tilang elektronik.
“Sistem tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada Maret nanti,” kata Imran.
Menurut Imran teknis tilang elektronik memang mengandalkan CCTV dengan mengawasi para pelanggar aturan lalu lintas.
Ketika salah seorang pengendara melakukan pelanggaran, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.
"Semua dilakukan secara elektronik termasuk surat tilang yang akan dikirim langsung ke alama," kata dia.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib