Alex Indra Lukman nilai Plh gubernur tak miliki kewenangan tunjuk Plh kota dan kabupaten

id PDI Perjuangan, Sumbar, Padang

Alex Indra Lukman nilai Plh gubernur tak miliki kewenangan tunjuk Plh kota dan kabupaten

Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman (antarasumbar/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman menilai seorang pelaksana harian (Plh) gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota di provinsi itu.

“Itu sebuah kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa apabila Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otoda, memberikan kewenangan pada Plh gubernur untuk melantik Plh bupati atau wali kota,” kata dia dalam keterangan tertulis di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pascapelantikan 12 Plh bupati dan wali kota di Sumbar yang habis masa jabatannya per 17 Februari 2021 lalu oleh Alwis yang berstatus sekretaris daerah (Sekda) Sumatera Barat definitif yang kemudian ditunjuk Kemendagri sebagai Plh gubernur Sumbar.

Kejadian serupa, Plh gubernur kemudian melantik Plh bupati/wali kota juga terjadi di Propinsi lain.

Alwis mengatakan kebijakannya melakukan penunjukan Plh, merujuk pada Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah.

“Pemerintahan di daerah harus terus berjalan, tidak boleh ada kekosongan. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata dia

Menurut dia alasan Alwis tak sepenuhnya benar karena dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan, itu betul tapi seorang Plh gubernur tak bisa melampaui kewenangan yang dimiliki.

Sebelumnya Alwis menunjuk 12 Sekdakab/Sekdako untuk jadi pelaksana harian (plh) kepala daerah.

Ke-12 daerah itu adalah Agam, Padangpariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Bukittinggi, Tanahdatar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan.

Pada pemilihan serentak 2020 lalu, ke-12 daerah ini melaksanakan agenda pemilihan bupati dan wali kota beserta wakilnya, yang pencoblosannya digelar 9 Desember. Pada akhir Desember, peraih suara terbanyak itu telah ditetapkan KPU masing-masing daerah.

Karena sebagian calon kepala daerah melayangkan gugatkan ke Mahkamah Konstitusi, hal mengakibatkan terjadinya penundaan tahapan pelantikan kepala daerah, yang merupakan tahapan terakhir dalam pemilihan serentak 2020 lalu.