Polisi tangkap seorang remaja putri bersama rekan diduga edarkan sabu

id sabu sabu,polres agam,peredaran narkotika di agam,bahaya narkotika

Polisi tangkap seorang remaja putri bersama rekan diduga edarkan sabu

Tersangka SK (19) dan HD (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu di Agam. (ANTARA/HO)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap seorang remaja putri bersama rekannya diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (18/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kedua tersangka dengan inisial HD (30) warga Kampung Koto, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman dan SK (19) warga Dusun II, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam.

"SK merupakan remaja putri dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 7,87 gram, uang tunai Rp9,69 juta.

Selain itu, dua unit telepon genggam, satu unit korek api, satu unit plastik, sepeda motor merek Honda jenis CB 150 R dengan nomor polisi BP 2579 QK warna putih dan lainnya.

Ia menceritakan kedua tersangka saat duduk di tepi jalan Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (18/2).

Kemudian Tim Opsnal Polres Agam langsung mengamankan kedua pelaku. Tim Opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan.

Setelah saksi-saksi datang, dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku HD dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telpon genggam.

Anggota menemukan satu buah plastik warna bening berisikan tiga paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 7,87 gram.

Barang haram itu ditemukan dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dipakai pelaku.

"Anggota juga mengamankan uang Rp2,45 juta, korek api dan lainnya," katanya.

Sedangkan ditangan ST anggota menemukan satu unit telpon genggam, dan uang Rp7 juta di dalam tas.

Dari pengakuan HD, narkotika itu miliknya dan uang Rp9,69 juta hasil penjualan sabu-sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*)