Bank Nagari siapkan bonus untuk debitur gaet nasabah pembiayaan konsumtif

id bank nagari

Bank Nagari siapkan bonus untuk debitur gaet nasabah pembiayaan konsumtif

Ilustrasi gambar mengajak kerabat untuk mengajukan kredit/pembiayaan konsumtif di Bank Nagari. (ANTARA/ist)

PadangĀ  (ANTARA) - Bank Nagari menyediakan reward atau bonus bagi debitur yang berhasil mengajak keluarga, saudara, rekan kantor atau rekan bisnis untuk mengambil kredit atau pembiayaan konsumtif baik untuk realisasi baru maupun Top Up bagi debitur atau nasabah existing.

"Tujuan memberikan bonus pada debitur agar mereka bisa loyal kepada Bank Nagari serta untuk meningkatkan portofolio kredit ataupun pembiayaan konsumtif," kata Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Chandra di Padang, Kamis.

Ia mengatakan debitur atau nasabah yang bisa diberi bonus adalah yang mampu mengajak kenalannya dengan minimal realisasi bersih sebesar Rp25 juta.

Kemudian, bonus yang bisa didapatkan oleh debitur untuk yang sudah menjadi nasabah minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp400 ribu. Sedangkan untuk debitur baru, minimal bonus sebesar Rp150 ribu dan maksimal Rp600 ribu.

Bonus tersebut berlaku terhitung mulai 15 Februari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021 atau jika alokasi dana program promo sudah habis.

Kredit atau pembiayaan konsumtif merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi nasabah dengan tujuan berbagai kebutuhan konsumtif dan bersifat perorangan dengan besaran plafond tergantung besaran gaji atau pensiunan bulanan calon nasabah.

Pembiayaan konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, pernikahan, pembelian atau renovasi rumah, pembelian kendaraan, barang elektronik, perabot rumah tangga, gaya hidup serta lainnya.

Ia mengatakan persyaratan untuk kredit atau pembiayaan konsumtif untuk dipenuhi oleh calon nasabah relatif sederhana seperti SK Kepegawaian, bukti penghasilan, dan tidak sedang memiliki pembiayaan bermasalah sesuai data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pembiayaan konsumtif terbagi dua prinsip yaitu secara konvensional menggunakan pendekatan kemampuan bayar dari gaji atau pensiun bulanan sedangkan prinsip syariah bisa menggunakan akad murabahah dan musyarakah.

Pembiayaan konsumtif bisa digunakan untuk perorangan dan untuk perusahaan namun yang dibiayai adalah karyawan dari perusahaan tersebut. (*)