Gelar Webinar tentang Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja, Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar

id berita padang, semen padang

Gelar Webinar tentang Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja, Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar

Webinar tentang Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja (Antara/HO)

Padang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan terkait aturan perundangan kecelakaan kerja, PT Semen Padang menggelar webinar edukasi dan sosialisasi secara virtual melalaui aplikasi zoom, Rabu .

Menghadirkan Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi sebagai pemateri, webinar dengan tema Aturan Perundangan Terkait Kecelakaan Kerja itu dibuka oleh Direktur Operasional PT Semen Padang Asri Mukhtar.

Selain Asri Mukhtar, pada webinar series #01 yang digelar dalam rangka Bulan K3 Nasional dan Mutu itu, juga hadir Direktur Keuangan PT Semen Padang Muhammad Tubagus Dharury, dan webinar tersebut juga diikuti ratusan karyawan/ti Semen Padang Group.

Asri Mukhtar dalam sambutannya menyampaikan webinar yang digelar ini mengambil momentum peringatan Bulan K3 Nasional dan Bulan Mutu PT Semen Padang yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu tanggal 12 Januari-12 Februari.

Webinar ini digelar dengan tujuan, membangun kesadaran dan kepedulian karyawan terhadap K3, memberikan pemahaman terhadap insan perusahaan tentang peraturan perundangan terkait Kecelakaan Kerja dan mendorong komitmen bersama seluruh insan perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan terkait Kecelakaan Kerja.

"Mari patuhi seluruh norma dan aturan perundangan terkait K3, serta SOP yang berlaku. Kepada para pimpinan unit kerja, saya ingatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja di lingkungannya dalam pelaksanaan SOP dan seluruh peraturan yang terkait dengan K3," katanya.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dalam webinar tersebut, membeberkan bahwa tentang kecelakaan atau accident, adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang menimbulkan korban manusia dan harta benda.

Kecelakaan kerja terjadi, karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan. "Kecelakaan kerja dalam prespektif hukum terbagi dua, yaitu laka kerja sengaja dan tidak sengaja," ungkap mantan Ka. SPN Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Untuk laka kerja karena kesengajaan, sebut Imam Kabut, merupakan perbuatan yang dikehendaki dan diketahui. Hal ini berarti, seseorang berbuat sengaja karena kehendaknya. Kemudian, dia sendiri juga mengetahui apa yang akan terjadi akibat kesengajaan tersebut.

Sedangkan kecelakaan kerja yang tidak disengaja, merupakan kelalaian. Namun di samping itu, kecelakaan kerja yang tidak disengaja merupakan bentuk dari kealpaan dan juga dapat diterjemahkan sebagai kurang hati-hati.

"Kelalaian bersifat tidak adanya niat dalam hati dari pihak pelaku untuk menimbulkan kerugian. Bahkan, mungkin ada keinginan dari pelaku untuk mencegah kerugian tersebut," ujarnya.

Webinar tersebut diikuti dengan antusias oleh sebanyak 178 karyawan Semen Padang dari awal hingga akhir acara. Hal itu terlihat dari komentar positif yang ditulis karyawan pascawebinar.

“Webinar memberikan pengetahuan mengenai aturan perundangan terkait kecelakaan kerja sehingga perusahaan mendapatkan masukan untuk meningkatkan awareness tentang apa yang harus dilakukan dalam mencegah kecelakaan kerja terjadi dan apa yang harus perusahaan lakukan jika kecelakaan kerja terjadi Safety di pabrik semen,” kata Indria Hapsari, karyawan dari Departemen Pemeliharaan.

Karyawan lainnya, Dani Darma Putra mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat dan berfungsi sebagai reminder pentingnya arti K3 dalam lingkungan kerja dan dampak kecelakaan kerja baik terhadap diri pribadi dan perusahaan.

Menurut Effendi dari Departemen Produksi Semen, webinar ini sangat baik,karena kita bisa memahami tentang kecelakaan kerja dan hubungannya dengan hukum,agar kita bisa lebih disiplin dalam bekerja.

“Sangat bagus untuk penguatan dan pemahaman tentang hukum kecelakaan kerja,” komentar Hendro Priparis dari Departemen Tambang. (*)