Bea Cukai perkirakan nilai barang 305 kardus rokok ilegal capai Rp3 miliar

id berita payakumbuh,berita sumbar,rokok

Bea Cukai perkirakan nilai barang 305 kardus rokok ilegal capai Rp3 miliar

Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 305 kardus rokok ilegal dengan merek Luffman. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar itu sekitar 200 kardus,
Payakumbuh (ANTARA) - Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat (Sumbar) memperkirakan nilai barang dari 305 kardus rokok ilegal merek Luffman yang diamankan oleh Polres Payakumbuh mencapai Rp3 miliar.

"Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang dengan perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskoro di Payakumbuh, Jumat.

Sedangkan untuk potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai.

"Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar itu sekitar 200 kardus," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Payakumbuh. Nantinya pemilik rokok ilegal itu akan ditelusuri nomor telepon genggam dan rekening bank.

Ia mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi yang didatangkan dari luar negeri.

"Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat," ujarnya.

Pada 2018, survei keberadaan rokok ilegal di Sumbar berada diangka 17 persen, tahun selanjutnya menurun jadi 7 persen dan kembali menurun pada 2020 menjadi 4,68 persen.

"Upaya-upaya yang telah kita lakukan dari Bea Cukai untuk menekan rokok ilegal di Sumbar bisa dikatakan berhasil jika dilihat dari survei tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang ditimbun di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (12/2) sore.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi.