Kejari Padang ungkap tersangka skimming telah kumpulkan 84 data nasabah

id berita padang,berita sumbar,atm

Kejari Padang ungkap tersangka skimming telah kumpulkan 84 data nasabah

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes. (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Data yang sudah didapat kemudian dikirim ke seseorang di Malaysia, penarikan juga akan dilakukan di sana,
Padang (ANTARA) - Kejaksaaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa tersangka kasus tindak pidana pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu (skimming) telah mengumpulkan 84 data nasabah.

"Saat ditangkap mereka telah mengantongi 84 data nasabah dan siap dikirim ke seseorang yang berada di Malaysia," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mulyana Safitri di Padang, Rabu.

Data nasabah itu berupa nomor rekening serta PIN yang telah direkam para tersangka menggunakan perangkat elektronik, perangkat itu ditempel di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Keempat tersangka dalam perkara itu adalah ML (31), RRL (35), SD (34), dan JAS (24) yang diketahui berasal dari Sumatera Utara.

Menurutnya para tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut memang hanya bertugas untuk merekam data nasabah.

"Data yang sudah didapat kemudian dikirim ke seseorang di Malaysia, penarikan juga akan dilakukan di sana," katanya.

Tersangka mengaku untuk melakukan aksi skimming di Padang, mereka dibekali uang jalan oleh seseorang di Malaysia sebesar Rp10 juta, serta uang harian Rp100 ribu per hari.

Jika berhasil mengumpulkan data 500 nasabah maka masing-masing mereka juga akan mendapatkan uang Rp2 juta.

Beruntung aksi mereka itu lekas terendus berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik mereka di salah satu ATM BNI di Padang.

Setelah dicek ternyata di mesin ATM BNI terpasang chip dan kamera mini berada persis di atas tombol pin dan lubang kartu.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku hingga berhasil ditangkap pada Oktober 2020.

Diketahui mereka telah berada di Padang sejak 13 Oktober 2020 dan beraksi di tiga titik lokasi ATM BNI.

Pada bagian lain, saat ini JPU pada Kejaksaan Negeri Padang tengah menyiapkan dakwaan untuk perkara tersebut.

Mereka dijerat dengan pasal 30 ayat (2) Juncto pasal 32 ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.