BPJS Kesehatan catat arus Kas DJS pada 2020 alami surplus Rp18,7 triliun

id berita padang,berita sumbar,bpjs

BPJS Kesehatan catat arus Kas DJS pada 2020 alami surplus Rp18,7 triliun

BPJS Virtual. (Antarasumbar/Istimewa)

Pada 2020 ini juga termasuk penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019,
Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mencatat arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) pada 2020 mengalami surplus sebesar Rp18,7 triliun dan kondisi keuangan berangsur sehat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melalui jumpa pers secara virtual, dipantau di Padang, Senin, mengatakan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur baik tersebut disebabkan karena kemampuan BPJS Kesehatan membentuk program dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan.

Ia mengatakan pada 2019 BPJS Kesehatan sempat alami kegagalan dalam menagih DJS sebesar Rp15,51 triliun, namun pada 2020, semua iuran yang sempat terkendala tersebut sudah terbayarkan.

"Pada 2020 ini juga termasuk penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Hingga total DJS yang diterima Rp18,7 triliun," ucap Fachmi.

Menurut dia jika arus kas DJS Kesehatan tersebut membaik, maka tentu akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Ia mengatakan semoga fasilitas kesehatan ke depannya tetap konsisten dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.

Selain itu, ia juga mengatakan mengatakan BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS.

"Semoga melalui program ini, masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan," ujar dia.

Ia juga mengatakan DJS yang mengalami surplus hingga Rp18,7 triliun ini juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan berbagai pihak kepentingan lainnya.

"Kemudian juga disebabkan karena kesadaran masyarakat atas pembayaran iuran JKN KIS," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya peningkatan jumlah kas DJS ini dapat membuka akses yang besar terhadap masyarakat dalam penyembuhan penyakit yang diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang sehat, kemudian produktif secara sosial dan ekonomis.

"Kendati demikian, kami juga meminta maaf jika amanah yang dipertanggungjawabkan ke kami selama lima tahun ini masih banyak yang belum terlayani dengan baik, kami mohon maaf," ucap dia.

Ia menyebutkan total penerimaan iuran kesehatan selama lima tahun ini, yakni sejak 2016 hingga 2020 sebesar Rp463,63 triliun. Kemudian total pembayaran biaya pelayanan kesehatan sejak 2016 hingga 2020, yakni sebesar Rp451,27 triliun.