Sawahlunto telah daftarkan 1.515 orang honorer ke BPJAMSOSTEK

id berita solok,berita sumbar,jamsostek

Sawahlunto telah daftarkan 1.515 orang honorer ke BPJAMSOSTEK

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Solok, M Fanani. (Antarasumbar/Istimewa)

Dengan adanya jaminan sosial maka pegawai honorer bisa aman dan lebih semangat dalam bekerja melayani masyarakat,
Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto, Sumatera Barat telah mendaftarkan 1.515 orang tenaga honorer yang mengabdi di daerah itu ke jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Sampai Januari 2021 Pemkot Sawahlunto telah mendaftarkan 1.515 orang non ASN sebagai peserta jaminan sosial dan ini merupakan hasil komitmen antara Walikota dengan BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Solok, M Fanani di Solok, Jumat.

Dia mengatakan, seluruh pegawai non ASN Sawahlunto mendaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Dia berharap, dengan adanya jaminan sosial maka pegawai honorer bisa aman dan lebih semangat dalam bekerja melayani masyarakat.

Selain JKK dan JKm BPJAMSOSTEK masih ada dua program lagi yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia menjelaskan, pemerintah resmi mulai melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Relaksasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran COVID-19.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKm harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi.

Pada 2020 BPJAMSOSTEK cabang Solok, membayarkan klaim sebesar Rp92,724 miliar kepada 2.206 peserta periode Januari hingga Desember.

Klaim yang paling besar dibayarkan pada 2020 yaitu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu Rp85,299 miliar dari 1.453 orang peserta.

Selain untuk JHT, katanya klaim yang dibayarkan yaitu untuk Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp3,618 miliar kepada 41 ahli waris.

Selanjutnya klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2,732 miliar untuk 620 peserta serta Jaminan Pensiun (JP) Rp1,075 miliar kepada 92 peserta.