Satpol PP Payakumbuh amankan 13 anjal yang dinilai meresahkan warga

id berita payakumbuh,berita sumbar,punk

Satpol PP Payakumbuh amankan 13 anjal yang dinilai meresahkan warga

Anak jalanan yang diamankan Satpol-PP Payakumbuh. (Antarasumbar/Istimewa)

Mereka tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan KTP, mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak, serta tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19,
Payakumbuh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat telah mengamankan 13 anak jalanan yang dinilai telah meresahkan warga dan pengendara di daerah itu.

"Benar, kemaren jelang sore ada 13 orang anak berdandan punk berhasil diamankan saat petugas kami melakukan patroli," Kata Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra di Payakumbuh, Rabu.

Anak jalanan tersebut diamankan di dua lokasi, yakni di Simpang 4 Labuah Basilang dan Simpang 4 Kaniang Bukik. Semua anak jalanan yang berhasil diamankan langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Payakumbuh dan sempat terjadi kejar-kejaran.

Ia mengatakan anak jalanan itu diduga melanggar Perda dengan unsur seperti menggelandang ditempat umum sambil mengamen/meminta uang dengan adanya unsur paksaan.

"Mereka tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan KTP, mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak, serta tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

Adapun poin ketentuan Perda Kota Payakumbuh yang dilanggar oleh mereka yaitu Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perda Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selanjutnya pasal 6A ayat (3) dan (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ia mengatakan kepada petugas mereka mengaku ada yang dari Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Padang, Pasaman Barat, bahkan dari Lampung.

Dari tangan anak jalanan petugas juga mendapati barang bukti berupa tujuh buah gitar yang digunakan untuk mengamen dan empat liter miras jenis tuak.

Mereka lalu didata dan dibina mental, fisik dan disiplinnya oleh Satpol PP dan kemudian mereka membuat surat pernyataan bersedia tidak lagi melanggar Perda dihadapan Kasi Penyidik dan Penindakan disaksikan Lurah tempat mereka berdomisili.

"Bagi anak-anak yang berdomisili di Payakumbuh mereka diserahkan kembali kepada pihak kelurahan masing-masing ataupun yang bertanggung jawab atas anak Punk tersebut untuk dijemput dan diawasi sebagai mana mestinya," kata dia.

Devitra juga meminta agar mereka ikut berpartisipasi menjaga dan tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Kota Payakumbuh serta mematuhi ketentuan yang ada.

"Mereka juga bersedia dituntut dimuka pengadilan jika mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, jika nanti tertangkap lagi oleh kami Satpol PP Kota Payakumbuh melanggar Perda, maka mereka bersedia diberikan sanksi tambahan berupa potong botak rambut, barang bukti berupa gitar disita untuk diamankan di kantor Satpol PP Kota Payakumbuh," ujarnya.