Simpang Empat (ANTARA) - Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperoleh sekitar 1.848 dosis vaksin COVID-19 yang direncanakan untuk tahap pertama diberikan pada Februari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Jon Hardi di Simpang Empat, Sabtu mengatakan untuk sasaran vaksin sebanyak sembilan ribu orang.
"Pemberian vaksin tersebut dilakukan untuk beberapa tahap hingga selesai dua tahun ke depan," katanya.
Ia mengatakan untuk tahap awal pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa alokasi vaksin untuk tenaga kesehatan sebanyak 1.848 dosis.
Setiap orang akan mendapatkan dua dosis dengan interval maksimal dua minggu.
"Tenaga kesehatan kita untuk tahap pertama ini akan mendapatkan jatah vaksin secara gratis. Karena tenaga kesehatan ini yang menjadi garda terdepan dalam memerangi COVID-19. Makanya pemerintah menjadikan tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin pertama ini, setelah itu diikuti yang lainnya," sebutnya.
Ia menyebutkan tenaga kesehatan yang sudah di data terdiri dari dokter, bidan, perawat, tenaga farmasi, ahli gizi.
Untuk vaksinasi tahap awal sudah dilakukan persiapan bersama petugas yang sudah disiapkan dan dilatih. Seperti di Puskesmas, rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah.
"Sedangkan untuk tenaga atau pelayan publik akan divaksin tahap selanjutnya seperti petugas pos, petugas bank, petugas bandara, petugas pelabuhan dan tenaga pelayan publik lainnya, termasuk juga pejabat di instansi itu," jelasnya.
Ia menekankan, vaksin COVID-19 sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan BPOM.
Selain itu, penggunaan vaksin di negara lain juga sudah dilakukan, sehingga penggunaan vaksin dinilai aman. Karena sudah diuji cobakan kepada manusia oleh lembaga yang berwenang.
Walaupun banyak saat ini informasi yang beredar terkait dengan vaksin, baik yang sudah digunakan maupun yang belum digunakan.
"Masyarakat tidak perlu cemas lagi. Carilah informasi yang benar tentang vaksin COVID-19 ini. Jangan termakan dengan berita hoaks, jangan termakan isu-isu yang menjadikan vaksin sebagai bisnis, atau vaksin bisa membuat orang meninggal," harapnya.
Ia menambahkan tidak semua manusia akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut.
Ada batasan usia, batasan penyakit, dan kondisi tubuh saat akan dilakukan vaksinasi.
"Usia masyarakat yang boleh divaksin adalah usia 18-59 tahun. Orang yang sedang sakit atau demam tidak boleh di vaksin. Orang yang memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung ginjal juga tidak boleh di vaksin. Ibu yang sedang menyusui tidak boleh di vaksin, begitu juga dengan ibu hamil," katanya.
Berita Terkait
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
BPS ungkap perubahan pola konsumsi masyarakat Sumbar saat COVID-19
Rabu, 24 Januari 2024 15:32 Wib
Pembatasan vaksin COVID-19 gratis
Kamis, 4 Januari 2024 12:23 Wib
Pj Gubernur imbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19 di libur Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:52 Wib
Imbauan antisipasi penyebaran COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 15:55 Wib
BI: Ekonomi Sumbar tetap tumbuh pascapandemi COVID-19
Kamis, 30 November 2023 13:05 Wib
Menkes: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID-19
Rabu, 29 November 2023 14:03 Wib