KPU Kabupaten Solok buka kotak suara sebagai bukti di MK

id berita kabupaten solok,berita sumbar,kpu

KPU Kabupaten Solok buka kotak suara sebagai bukti di MK

KPU Kabupaten Solok membuka kotak suara sebagai bukti di MK, Kamis (21/1/2021). (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Kita sudah mempersiapkan semua bukti,
Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat membuka kotak suara untuk mengambil dokumen penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sebagai barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti dalam sidang di MK nantinya," kata Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Solok, Yusrial di Koto Baru, Kamis.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 363 TPS di Kabupaten Solok yang penghitungan perolehan suaranya dipermasalahkan oleh pemohon perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Solok 2020 ke MK.

Selain itu, hasil Pilkada Kabupaten Solok tersebut disengketakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Yusrial juga mengatakan pada saat pembukaan kotak suara tersebut KPU Kabupaten Solok juga menghadirkan Bawaslu dan pihak kepolisian sebagai saksi.

Ia berharap pihak KPU bisa mempertahankan keputusan dengan alat bukti yang telah disiapkan pada sidang pertama yang akan dimulai pada 26 Januari 2021.

Untuk persidangan nantinya, ia mengatakan KPU Kabupaten Solok telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti dalam rangka mempertahankan dan mempertanggungjawabkan surat keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kita sudah mempersiapkan semua bukti, harapannya semoga menang saat persidangan nanti," kata dia.

Di samping itu, Pasangan Calon Bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra bersyukur atas putusan MK yang menerima pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)nya beberapa waktu lalu.

Alasan Nofi Candra mengajukan surat gugatan ke MK karena menurutnya berdasarkan beberapa bukti yang ada hasil pungutan suara tidak sesuai.

Ia berharap MK bersikap objektif dalam menilai setiap perkara. "Semoga MK dapat memproses gugatan ini dengan adil dan semestinya," ujar dia.