Polisi Pariaman tangkap tersangka dugaan pembunuhan yang sempat buron

id berita pariaman,berita sumbar,polisi

Polisi Pariaman tangkap tersangka dugaan pembunuhan yang sempat buron

Kapolsek Pariaman, Polres Pariaman, Sumbar AKP Irwandi (kanan) sedang mengintrogasi tersangka diduga lakukan upaya pembunuhan, di Pariaman, Selasa. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Modus tersangka yaitu sakit hati,
Pariaman (ANTARA) - Polisi Sektor (Polsek) Pariaman, Polres Pariaman, Sumatera Barat menangkap A (40) merupakan tersangka yang diduga melakukan upaya pembunuhan di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara pada Minggu (17/1) yang sempat buron ke Kabupaten Pasaman.

"Modus tersangka yaitu sakit hati. Lalu dia membawa pisau, sasarannya menusuk perut korban, maksud menikam perut namun melenceng ke paha kanan," kata Kapolsek Pariaman, AKP Irwandi di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan setelah menusuk korban tersangka langsung melarikan diri ke Pasaman namun tujuan pelariannya diketahui oleh polisi.

Ketika polisi akan melakukan penangkapan, lanjutnya tersangka ternyata kembali ke Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara menemui anak dan istrinya.

"Mengetahui tersangka sudah kembali ke rumahnya, kami langsung mendatanginya dan menangkapnya," katanya.

Ia menyampaikan penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 10.00 WIB tadi yang diwarnai perlawanan dari A.

Meskipun saat penangkapan tersangka berupaya melawan, kata dia namun polisi berhasil menangkapnya dan membawanya ke kantor polisi setempat untuk menjalankan proses hukum atas perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya A pernah ditangkap polisi di Pekanbaru beberapa kali karena kasus yang berbeda.

Ia menyampaikan pada kasus tersebut polisi menerapkan 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Meskipun A menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya karena unsur sakit hati namun hingga sekarang dirinya tidak menyebutkan secara rinci apa penyebab sakit hati itu terjadi.

Akibat perbuatannya sekarang korban sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit setempat.