Polresta Padang rampungkan berkas kasus tim Satgas COVID-19 gadungan

id berita padang,berita sumbar,penipu

Polresta Padang rampungkan berkas kasus tim Satgas COVID-19 gadungan

Penyidik Polresta Padang saat menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan berkedok tim Satgas COVID-19 gadungan di Kantor Kejari Padang, pada Kamis (17/12). (antarasumbar/Istimewa)

Proses pemberkasan sudah dirampungkan dimana tersangka diproses dalam dua berkas terpisah,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dengan dua orang tersangka.

"Proses pemberkasan sudah dirampungkan dimana tersangka diproses dalam dua berkas terpisah," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa.

Ia mengatakan tersangka yakni Jef (46) berjenis kelamin laki-laki dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPiadana.

Sementara DA (42) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 378 KUHPidana.

Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1).

Rico menjelaskan berkas yang telah dirampungkan saat ini adalah untuk kejadian di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus terjadi pada Senin (9/11), berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas COVID-19.

Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.