Polres Payakumbuh gelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan karena hasrat tak terpuaskan

id berita payakumbuh,berita sumbar,bunuh

Polres Payakumbuh gelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan karena hasrat tak terpuaskan

rekontruksi. (antarasumbar/Istimewa)

Hari ini kami melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi terhadap peristiwa pembunuhan di Jorong Bumbuang, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan pada rekonstruksi yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), terdapat 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka, AM (19).

"Hari ini kami melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Di awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40 adegan," kata dia.

Ia mengatakan atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada reka adegan tersebut diperagakan ketika korban dan tersangka sampai di salah satu pondok di daerah Situjuah, tersangka dan korban berinisial IP (21) sempat bermesraan.

Tersangka AM semakin terbuai nafsu dan ingin melakukan hubungan badan dengan korban, namun ditolak korban.

Selanjutnya pada adegan ke-13 tersangka terus berupaya merayu korban dengan berjanji untuk menikahi korban agar mau melakukan hubungan badan.

Namun, keinginan tersangka tetap mendapat penolakan dari korban dan IP mulai memaksa dengan mencekik leher korban yang berteriak dan minta tolong.

Sedangkan pada adegan ke-22 tersangka semakin memperkuat cekikannya, sampai akhirnya korban tak lagi bergerak dan mulut korban mengeluarkan darah.

Mengetahui korban tidak lagi bergerak, tersangka langsung memuaskan nafsunya. Tidak hanya sekali, tersangka melakukannya sebanyak dua kali.

Setelahnya, pada adegan ke-39 tersangka membuang jasad korban di semak-semak sekitar pondok dengan posisi sujud.

Sebelumnya Polres Payakumbuh berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial AM (19) terhadap perempuan IP (21) yang ditemukan pada Rabu (9/12) di Nagari Situjuah Batua.

AKP M. Rosidi mengatakan latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat dari pelaku tidak dipenuhi oleh korban yang sudah berpacaran selama tiga bulan.

"Pelaku berinisial AM (19) diamankan di Bukittinggi pada Rabu (16/12) di salah satu rumah makan tempat dia bekerja sekitar pukul 18.00 WIB," kata dia.