Bandar ganja dibekuk di Sungai Aua, barang bukti dibungkus lakban

id ganja,bahaya narkoba,polres pasaman barat

Bandar ganja dibekuk di Sungai Aua, barang bukti dibungkus lakban

Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap seorang pengedar ganja dengan barang bukti satu paket besar ganja. (ANTARA/HO)

Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pengedar ganja Munawir (30) di Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua.

"Benar tersangka ditangkap dan saat ini sedang diperiksa di Polres untuk pengembangan lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa.

Tersangka ditangkap pada Senin (18/1) malam. Menurutnya penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Jorong Muara Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

Pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di pinggir jalan daerah itu anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto telah mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket besar ganja.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya.

Dari tangan tersangka, Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti satu paket besar jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning.

Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah kantong plastik wana merah hitam, satu unit HP merk Realme C2 warna warna biru dan uang senilai Rp 600 ribu.

"Tersangka dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009," katanya. (*)