Curi kabel milik PT Semen Padang, Edo ditangkap polisi

id berita padang,berita sumbar,curi

Curi kabel milik PT Semen Padang, Edo ditangkap polisi

Barang bukti kabel yang diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (14/1). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari rumah kontrakan,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk pelaku dugaan pencurian kabel milik PT Semen Padang yaitu Edo (30) di rumah kontrakannya pada Kamis (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Penangkan terhadap E berbekal penyelidikan yang kami lakukan atas kasus dugaan pencurian kabel," kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan, Kompol Edryan Wiguna di Padang, Kamis.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yaitu di belakang BPR Lugas Dana Mandiri, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Ia mengatakan dalam penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan personel Polsek Lubuk Kilangan.

Karena pelaku Edo yang mengetahui kedatangan petugas langsung melompat ke luar jendela dengan maksud kabur.

"Petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari rumah kontrakan," kata Edryan yang merupakan mantan Kasatreskrim Polresta Padang.

Ia mengatakan dari penangkapan tersebut polisi mengamankan kabel yang diduga telah dicuri pelaku dari PT Semen Padang.

Saat ini pelaku yang diketahui merupakan pengangguran beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum.

Perbuatan E akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan polisi berdasar laporan yang diterima bernomor : LP/132/B/XI/2020/Sektor Luki, yang diketahui terjadi sekitar November 2020.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah PT Semen Padang dengan lokasi kejadian di pabrik Indarung 2/3, Kelurahan Indarung.