Habis masa jabatan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok diberhentikan DPRD

id berita solok,berita sumbar,dprd

Habis masa jabatan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok diberhentikan DPRD

Rapat paripurna DPRD Kota Solok. (antarasumbar/HO)

Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang pemberhentian kepala/wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatannya,
Solok (ANTARA) - DPRD Kota Solok menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier masa jabatan 2015-2020.

Pimpinan DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma di Solok, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang pemberhentian kepala/wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatannya," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan pimpinan DPRD telah menyampaikan kepada menteri melalui gubernur Sumbar sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian kepala daerah.

"Berdasarkan pasal tersebut DPRD tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan baik pimpinan DPRD maupun dari hasil rapat paripurna," kata dia.

Melalui rapat paripurna itu secara resmi DPRD Kota Solok telah mengumumkan pemberhentian wali kota/wakil wali Kota Solok atas nama Zul Elfian dan Reinier dengan Nomor : 171/28/DPRD/I-2021.

"Kami atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama mengemban tugas dan jabatan selaku wali kota," ucapnya.

Ia berharap setiap program yang telah dilakukan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Solok selama ini mendapat nilai ibadah.