Realisasi belanja negara di Sumbar pada 2020 capai Rp31,24 triliun

id berita padang,berita sumbar,apbn

Realisasi belanja negara di Sumbar pada 2020 capai Rp31,24 triliun

​​​​​​​Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Penyerapan realisasi belanja negara di Sumbar mencapai 96,81 persen atau tumbuh 1,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya,
Padang (ANTARA) - Realisasi belanja negara di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2020 mencapai Rp31,24 triliun dengan perincian belanja pemerintah pusat Rp11,31 triliun dan transfer ke daerah serta dana desa Rp19,93 triliun.

"Penyerapan realisasi belanja negara di Sumbar mencapai 96,81 persen atau tumbuh 1,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu pada ekspose publik dengan tema “Peran APBN 2020 Mengatasi Dampak Pandemi dan Pemulihan Ekonomi” dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, Kepala Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Edy Suyanto.

Ia memaparkan total Penerimaan Negara di Sumbar pada 2020 mencapai Rp5,82 triliun yang terdiri atas Pendapatan Pajak sebesar Rp4,07 triliun dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,75 triliun.

Sementara pengelolaan barang milik negara, sepanjang 2020 terjadi kenaikan nilai aset pemerintah sebesar Rp3,6 miliar. Selain itu, kegiatan pengelolaan barang milik negara dan lelang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp99,7 miliar.

Untuk belanja barang pada 2020 sedikit mengalami penurunan sebesar 0,96 persen karena berbagai kendala dan keterbatasan selama pandemi seperti belanja perjalanan dinas, belanja konsumsi rapat dan belanja barang perlengkapan.

Menurut dia 2020 merupakan tahun yang berat karena adanya pandemi COVID-19 yang pada awalnya merupakan permasalahan di sektor kesehatan, kemudian menyebabkan krisis multidimensi di sektor sosial, ekonomi dan keuangan.

Dalam menghadapi kondisi luar biasa ini pemerintah telah melakukan respon cepat dengan menjalankan extraordinarypolicy di sisi fiskal melalui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 .

Sebagai instrumen fiskal, APBN 2020 telah bekerja keras untuk penanganan krisis kesehatan akibat COVID-19 dan dampak ekonomi di masyarakat, kata dia.

Ia menambahkan belanja dan insentif dirancang responsif dan ditargetkan mendukung pelayanan kesehatan, pemberian bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi termasuk termasuk stimulus UMKM, dunia usaha dan pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dinamis dan luar biasa akibat COVID-19.

Pada 2021 APBN akan tetap diprioritaskan guna dukungan penanganan COVID-19 serta memberikan bantalan pengaman sosial dan ekonomi.

"Tentu saja perlu dukungan kebijakan dan instrumen lain serta dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendukung penanganan COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah pusat akan tetap menjaga defisit, pembiayaan dan utang tetap aman dengan menjadikan valuefor money sebagai pedoman.

"Untuk itu APBN bekerja secara bersama dan berkoordinasi dengan instrumen kebijakan moneter serta regulasi sektor keuangan untuk menjaga stabilisasi dan mempercepat pemulihan ekonomi," ujarnya.