Praktisi : Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana

id berita pesisir selatan,berita sumbar,praktisi

Praktisi : Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana

Personel Polda memasangi "police line" di mesin stone crusher milik PT Dempo Sungai Energi pada Minggu, 12 Januari 2020 karena digunakan mendukung aktivitas tambang diduga ilegal. (antarasumbar/Istimewa)

Fokusnya ada pada izin, sepanjang tidak mengantongi izin maka itu perbuatan yang dapat dipidana,
Painan (ANTARA) - Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebutkan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Di pasal 158 pada UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Sahnan dihubungi di Painan, Selasa.

Menurut dia, pada pasal yang dimaksud deliknya jelas, yakni aktivitas penambangan tanpa izin oleh perorangan ataupun badan usaha yang berbadan hukum.

"Fokusnya ada pada izin, sepanjang tidak mengantongi izin maka itu perbuatan yang dapat dipidana," tambahnya.

Ketika diminta tanggapan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi di kawasan hutan di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, ia menyebut tergantung dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan.

"Dempo sudah mengantongi izin atau belum, sepanjang izinnya bisa dibuktikan maka usahanya legal, namun jika tidak, bisa dipastikan ilegal," ungkapnya.

Belum lama ini, masih terkait penambangan yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, melalui pesan WhatsApp, mengungkap, bahwa penanganan kasus penambangan yang diduga ilegal oleh perusahaan tersebut telah dihentikan, namun ia tidak membeberkan secara lugas alasan penghentiannya.

Salah satu rentetan penanganan ialah pemasangan "police line" pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu dan sejumlah alat berat di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi, hal itu dilakukan karena perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Minggu, 12 Januari 2020.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno pada Senin, 19 November 2019, menyebut bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi, dan saat bersamaan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.

Sementara itu Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan ketika diwawancarai pada Jumat, 15 November 2019, mengakui bahwa penambangan oleh perusahaan belum mengantongi izin, namun telah dilaksanakan sejak pekan kedua November 2019.