Status Hilmi Aminuddin Tunggu Berkas Luthfi dan Fathanah

id Status Hilmi Aminuddin Tunggu Berkas Luthfi dan Fathanah

Status Hilmi Aminuddin Tunggu Berkas Luthfi dan Fathanah

Ketua KPK Abraham Samad. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Status Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin menunggu penyelesaian berkas tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. "Kami belum bisa mengambil satu kesimpulan tentang status ustad Hilmi, itu baru bisa diputuskan setelah perampungan pemberkasan kasus Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq," kata ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin. Pada hari ini KPK memeriksa Hilmi Aminuddin untuk ketiga kalinya, usai pemeriksaan, Hilmi hanya mengatakan bahwa ia diperiksa mengenai tanah yang dimilikinya di CIpanas. "Tidak ditanya masalah dana hanya penjualan rumah dari saya tapi itu sudah lama, rumah di Cipanas pada 2006," kata Hilmi, namun belum diketahui kaitan rumah Hilmi tersebut dengan kasus ini. Abraham mengatakan bahwa status Luthfi akan dibicarakan pada gelar perkara (ekspose) untuk tersangka Luthfi Hasan dan AHmad Fathanah. "Belum ada keputusan dari pimpinan dan satuan tugas kasus suap daging impor ini, setelah berkas pemeriksaan Luthfi dan Fathanah selesai, kamii akan melakukan ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Abraham. Namun ia meyakini bahwa Hilmi akan dipanggil dalam persidangan Luthfi dan Fathanah. "Kalau perkara LHI dan Fathanan sudah selesai kemudian yang bersngkutan (Hilmi) akan dipanggil dalam persidangan," tambah Abraham. Sementara terkait keterlibatan Presiden PKS Anis Matta dan Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS dalam penerimaan aliran dana kasus tersebut, Abraham mengatakan bahwa hal itu juga belum ada keputusan. "Soal Anis Matta, Suswono dan ustad Hilmi belum ada keputusan dan kesimpulan kami akan melakukan gelar perkara lagi agar bisa mengambil satu kesimpulan," jelas Abraham. Pada pemeriksaan sebelumnya Hilmi menjelaskan bahwa ia mengenal Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi Hasan. Hilmi bahkan bertemu dengan Fathanah di rumahnya di Lembang saat silaturahmi Idul Adha saat Fathanah datang bersama dengan pengusaha asal Makassar Aksa Mahmud. Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (16/5), berdasarkan kesaksian mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap kuota impor sapi, Fathanah menyampaikan bahwa ada pertemuan pada Januari 2013 di Lembang Jawa Barat yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono. Hasil pertemuan tersebut adalah menyetujui untuk membantu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya. KPK juga memiliki rekaman pembicaraan telepon seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim yang meminta jatah Rp17 miliar untuk seseorang yang disebut "engkong", dugaannya "engkong" adalah Hilmi. Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. (*/jno)