Untuk perkuat laporan ke MK, paslon 02 Pilkada Padang Pariaman siapkan bukti

id berita padang pariaman,berita sumbar,paslon 02

Untuk perkuat laporan ke MK, paslon 02 Pilkada Padang Pariaman siapkan bukti

Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, S.H. menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Selasa. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Untuk saksi sekarang baru delapan, nanti jumlahnya akan bertambah,
Parit Malintang (ANTARA) - Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada setempat.

"Laporan kami sampaikan ke MK pada 28 Desember 2020 dan sekarang dalam tahapan verifikasi," kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, S.H. saat jumpa pers di Pariaman, Selasa.

Ia menyebutkan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut diantaranya foto calon bupati nomor urut 01 yang mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada Padang Pariaman, Suhatri Bur yang diduga sedang memberikan uang kepada pemilih.

Selanjutnya, pembagian surat Yasin yang disisipkan amplop yang diduga berisi uang dan pembagian beras yang dilakukan oleh Paslon 01 dan tim pemenangannya.

"Untuk saksi sekarang baru delapan, nanti jumlahnya akan bertambah," katanya.

Dengan laporan tersebut, lanjutnya pihaknya meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 pada Pilkada Padang Pariaman.

Pada kesempatan bersamaan pihaknya juga melaporkan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) dan KPU Padang Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menduga kedua penyelenggara Pemilu tersebut berpihak kepada Paslon 01 yaitu Suhatri Bur-Rahmang.

Tri Suryadi mengatakan pihaknya bukan tidak menerima hasil Pilkada yang dilaksanakan namun lebih pada proses pelaksanaannya yang diduga diwarnai kecurangan yang mengarah pada pidana.

"Untuk melihat dan membuktikannya kami memberikan kuasa kepada kuasa hukum," ujarnya.

Ia menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01 pada Pilkada Padang Pariaman yaitu diantaranya penggunaan aset daerah bahkan menggunakan APBD.

Sebelumnya tim Paslon Tri Suryadi-Taslim juga telah melaporkan Paslon Suhatri Bur-Rahmang kepada Bawaslu Sumbar terkait dengan dugaan sejumlah pelanggaran pada Pilkada setempat.

Sementara Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq mengatakan upaya yang dilakukan Paslon 02 ke Bawaslu Sumbar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 bukanlah sebuah laporan namun informasi awal untuk ditindaklanjuti pihaknya.

"Informasi tersebut diteruskan dari Bawaslu Sumbar kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman," kata dia.

Ia menyampaikan informasi tersebut sedang ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu Padang Pariaman atau masih dalam proses penelusuran.

"Dari 10 informasi awal tersebut, empat diantaranya sudah dikerjakan oleh Bawaslu Padang Pariaman. Artinya (tinggal) enam informasi awal yang ditelusuri oleh Bawaslu Padang Pariaman. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan," ujar dia.

Anton menanggapi laporan yang dilakukan oleh Paslon 02 kepada DKPP terkait dugaan keberpihakkan Bawaslu Padang Pariaman kepada 01.

Menurutnya hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

"Namun Bawaslu Padang Pariaman sifatnya menunggu apa laporannya. Kami sangat menghormati sekali, namun kami belum dikontak (dihubungi) oleh DKPP. Dan Kami siap untuk itu," tambahnya.

Terkait tuduhan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 sebelumnya telah dibantah oleh Suhatri Bur katika Paslon 02 melaporkannya ke Bawaslu Sumbar.