Kejari Padang selamatkan uang negara Rp2,3 miliar lebih dari kasus korupsi

id Ranu Subroto,kejari padang,uang kasus korupsi,berita padang,padang terkini,berita sumbar

Kejari Padang selamatkan uang negara Rp2,3 miliar lebih dari kasus korupsi

Kajari Padang Ranu Subroto. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp2,3 miliar lebih dari kasus korupsi yang ditangani pihaknya sepanjang 2020.

"Uang tersebut berasal dari kasus korupsi yang kami tangani mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, didampingi Kasipidsus Therry Gutama, di Padang, Selasa.

Penyelamatan tersebut juga dilakukan dengan penyitaan benda bergerak ataupun tidak bergerak.

Ia menjelaskan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negera Bukan Pajak (BNPB) dari penindakan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejari Padang.

"Pemulihan keuangan negara adalah salah satu fokus kejaksaan ketika menangani sebuah perkara tindak pidana korupsi di samping upaya penindakan," katanya.

Dalam catatan setidaknya Kejari Padang telah menangani sejumlah kasus yang sempat menarik perhatian masyarakat di tingkat penuntutan.

Yaitu kasus korupsi pengadaan alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin yang menjerat lima orang pelaku.

Penyidikan untuk kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polresta Padang.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) serta dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) YR.

Penyidikan terhadap kasus itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan saat ini perkaranya tengah disidang di pengadilan.

Ranu menegaskan pada 2021 pihaknya akan memaksimalkan penanganan perkara korupsi di daerah setempat, sekaligus mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)